
Pesisir Selatan – Liputan Warta Jatim, Wali nagari Tluk Ampalu Indrapura Noflimar Sandra, S,pd.I , batalkan surat jual beli tanah Negara di kecamatan BAB Tapan yang di jual oleh Raju Wardi (43) kepada pasangan suami istri Suryadi (46) dan istrinya Fitriani (40) , sebelumnya yang telah diterbitkan beberapa berita di portal berita media online (17/4/2026).
Noflimar Sandra menjelaskan kepada awak media bahwa Lokasi tanah Negara yang dijual Raju dia tidak mengetahui di mana lokasi tanah tersebut.
Namun pada awal dia menjadi Wali nagari Tluk Ampalu Istri Raju tadang membawa surat jual beli tanah.
Noflimar wali nagari Tluk Ampalu sebelum surat di tanda tangan dia sangat teliti dan membaca surat itu dan dia bertanya kepada istri Raju begini ulasannya
“Ibu apakah tanah yang ibu jual ini tidak bermasalah dan dimana lokasi tanah ini” Tanya wali nagari ke Istri Raju.

Setelah itu istri Raju menjawab ” Tanah ini tidak bermasalah Pak wali, lokasinya di nagari sini, hanya tinggal Pak wali saja yang tanda tangan surat jual beli tanah ini ” Katanya istri Raju ke wali nagari, setelah itu surat tersebut ditandatangani oleh wali nagari Tluk Ampalu.
Pada tanggal 12/4/2026 viral beberapa berita di media online dengan judul *Warga Pancung soal jual tanah Negara berstatus kawasan hutan produksi konversi di kecamatan BAB Tapan ” Pemkab Pessel harus bertindak tegas “*, setelah itu wali nagari Tluk Ampalu memanggil Raju wardi untuk datang ke kantor wali nagari.
Menurut keterangan wali nagari Tluk Ampalu Raju mengakui kesalahannya dan Raju bersedia membuat surat keterangan pembatalan surat jual beli tanah Negara di kecamatan BAB Tapan.
” Surat jual beli tanah Negara di kecamatan BAB Tapan yang dijual oleh Raju sudah saya cabut dan telah saya batalkan ” Katanya wali nagari Tluk Ampalu.
(Ahmadi)





