Wali Nagari Tluk Ampalu Indrpura ,Batalkan Surat Jual Beli Tanah Negara Yang Di Jual Oleh Raju

Kantor wali nagari Tluk Ampalu Indrapura

Pesisir Selatan – Liputan Warta Jatim, Wali nagari Tluk Ampalu Indrapura Noflimar Sandra, S,pd.I , batalkan surat jual beli tanah Negara di kecamatan BAB Tapan yang di jual oleh Raju Wardi (43) kepada pasangan suami istri Suryadi (46) dan istrinya Fitriani (40) , sebelumnya yang telah diterbitkan beberapa berita di portal berita media online (17/4/2026).

Noflimar Sandra menjelaskan kepada awak media bahwa Lokasi tanah Negara yang dijual Raju dia tidak mengetahui di mana lokasi tanah tersebut.

Namun pada awal dia menjadi Wali nagari Tluk Ampalu Istri Raju tadang membawa surat jual beli tanah.

Noflimar wali nagari Tluk Ampalu sebelum surat di tanda tangan dia sangat teliti dan membaca surat itu dan dia bertanya kepada istri Raju begini ulasannya

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Tongkaina Bahowo Dalam Aksi Damai Minta Berantas Mafia Tanah Dan Mafia Peradilan Di PN Manado 

“Ibu apakah tanah yang ibu jual ini tidak bermasalah dan dimana lokasi tanah ini” Tanya wali nagari ke Istri Raju.

Lokasi tanah Negara yang telah di jual oleh Raju wardi, tanah tersebut berada di kecamatan Basa Ampek Balai Tapan

Setelah itu istri Raju menjawab ” Tanah ini tidak bermasalah Pak wali, lokasinya di nagari sini, hanya tinggal Pak wali saja yang tanda tangan surat jual beli tanah ini ” Katanya istri Raju ke wali nagari, setelah itu surat tersebut ditandatangani oleh wali nagari Tluk Ampalu.

 

Pada tanggal 12/4/2026 viral beberapa berita di media online dengan judul *Warga Pancung soal jual tanah Negara berstatus kawasan hutan produksi konversi di kecamatan BAB Tapan ” Pemkab Pessel harus bertindak tegas “*, setelah itu wali nagari Tluk Ampalu memanggil Raju wardi untuk datang ke kantor wali nagari.

Baca Juga :  Terminal Teluk Lamong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Sopir Truk, Dukung Keselamatan Operasi Terminal 

 

Menurut keterangan wali nagari Tluk Ampalu Raju mengakui kesalahannya dan Raju bersedia membuat surat keterangan pembatalan surat jual beli tanah Negara di kecamatan BAB Tapan.

” Surat jual beli tanah Negara di kecamatan BAB Tapan yang dijual oleh Raju sudah saya cabut dan telah saya batalkan ” Katanya wali nagari Tluk Ampalu.

(Ahmadi)

Artikel yang Direkomendasikan