Kelompok Tani SJPS Kelolo Tanah Ulayat Tapan Lebih Kurang Dua Ribu Hektare, Ketua Kelompok Tani Mangkir dari Panggilan Ketua KAN Tapan.

 

Tapan, Pesisir selatan ,Sumatra Barat (2/2/2026) Liputan Warta Jatim, Eri sebagai masyarakat adat Tapan, suku Chaniago, setelah mengetahui bahwa kelompok tani sepakat Jaya Pinang Sebatang (SJPS) mengelola tanah ulayat Tapan lebih kurang dua ribu hektare, diduga adanya kongkalikong dalam penyerahan tanah .

Setelah mengetahui bahwa Julsarman panggilan Wawan selaku ketua kelompok tani mealih fungsi tanah ulayat Tapan untuk kepentingan bisnisnya, dimana keberadaan lokasi lahan tersebut sudah direkomendasikan oleh pemerintah Nagari Tluk Ampalu, kecamatan Pancung Soal, setelah itu Eri buat Laporan pengaduan ke kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Tapan, di jalan lintas Tapan-Mukomuko, Kenagarian Tanjung Pondok, kecamatan B.A.B Tapan, kabupaten Pesisir selatan, provinsi Sumatra Barat.

Pernyataan Eri dalam aduannya, Eri meminta saudara Wawan klarifikasi terkait tanah ulayat Tapan yang telah dikelolanya bertahun-tahun. Siapa saja yang terlibat menjual tanah ulayat Tapan kepadanya, saudara Wawan diminta kooperatif.

Lanjut Eri menegaskan kepada ketua KAN Tapan Agusli bahwa tanah ulayat itu sudah di atur oleh perda Sumbar nomor 16 tahun 2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya, Eri juga menyatakan bahwa hukum adat di akui negara sebagai hukum yang sah di negara Indonesia dengan landasan konstitusional pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. Selain dari itu tentang agraria UU Nomor 5 tahun 1960 ( UUPA) mengakui hak adat atas tanah dan sumber daya alam.

Baca Juga :  Ketua Cabang PSHT Lamongan M SUPRIYONO Sudah Menyerahkan Legalitas Yang Sah Ke IPSI , Kenapa IPSI Lamongan Terkesan " Menerima Organisasi Tanpa Badan Hukum"?

Lebih lanjut Eri menyatakan bahwa tanah ulayat Tapan yang telah dikelola Wawan tidak ada masyarakat adat Tapan sebagai pemilik Tanah dilokasi tersebut dan Eri sudah mengantongi nama-nama orang Tapan yang menjual tanah itu ke Wawan.

” Kemarin saya sudah konfirmasi koordinator penghulu suku Tapan datuk Bustami Pasry, beliau hanya mengetahui tanah ulayat Tapan yang di kelola Wawan hanya 400 ha” Katanya Eri.

Pada hari senin tanggal 2/2/2026 Eri kembali mempertanyakan terkait aduannya ke ketua KAN Tapan Agusli. Ms,P.m Sangguno Dirajo.

Ketua KAN Tapan mengatakan Julsarman pangilan Wawan warga Nagari Muara Sakai, kecamatan Pancung soal mangkir dari panggilan ketua KAN Tapan.

Baca Juga :  Breaking news! Mobil Truk Tiba-Tiba Terbuka Kepalanya dan Menabrak tiang Listrik Milik PT.Brantas.

” Saya berharap kepada bapak Agusli.Ms,Pm Sangguno Dirajo mengambil keputusan dengan bijaksana, karena saya mengetahui nama-nama orang Tapan yang menjual tanah ulayat Tapan ke Wawan, Mereka dominan berasal dari Suku Melayu kecil dan Melayu Besar, sementara saya mewakili suku chaniago akan menuntut hak kami atas kepemilikan tanah ulayat Tapan, karena daerah adat Tapan terdiri dari Empat suku, ada suku Melayu besar,Melayu kecil, Chaniago dan Sikumbang” Tegasnya Eri.

(Team)

Artikel yang Direkomendasikan