
Surabaya – Liputan Warta Jatim, Pasmar 2 menunjukkan komitmen kemanusiaan dalam menangani korban peluru nyasar, mulai dari evakuasi medis, pendampingan, hingga penyelesaian secara kekeluargaan.
Langkah-langkah penanganan korban peluru nyasar oleh jajaran Pasmar 2 menunjukkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga sisi kemanusiaan dan tanggung jawab institusi.
Paparan tersebut disampaikan oleh Danyon Pom 2, Letnan Kolonel Reza Ali Aksa, yang menegaskan bahwa “sejak awal pihak Marinir menempatkan keselamatan korban sebagai prioritas utama, disertai pendampingan berkelanjutan dan upaya penyelesaian terbaik bagi semua pihak”.
Penanganan dimulai sejak Rabu, 17 Desember 2025, saat korban segera dievakuasi ke RS S. Khodijah oleh personel Marinir. Respons cepat ini menjadi langkah awal memastikan keselamatan korban tetap terjaga.
Dua hari kemudian, pada Jumat, 19 Desember 2025, pejabat Marinir melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit sekaligus memberikan bantuan awal untuk biaya perawatan. Kondisi korban yang terus membaik membuat tim medis pada 20 Desember 2025 merekomendasikan rawat jalan.
Pendampingan tidak berhenti di situ. Pada 24 Desember 2025, tim dari institusi Marinir mendatangi rumah korban untuk memastikan keberlanjutan kontrol kesehatan. Pendampingan kembali dilakukan pada 26 Desember 2025, termasuk penanggungan biaya kontrol medis di RS S. Khodijah.

Bentuk kepedulian juga ditunjukkan melalui kehadiran pimpinan institusi Marinir yang datang langsung ke rumah keluarga korban, sebagai wujud empati dan perhatian secara kemanusiaan.
Memasuki akhir Desember hingga Januari 2026, pendampingan berlanjut dengan pemantauan kondisi korban serta pembukaan ruang dialog antara keluarga korban, kuasa hukum, dan pihak Marinir. Dialog dilakukan secara bertahap pada 7 Januari dan 14 Januari 2026.
Pendekatan persuasif juga dilakukan pada 15 Januari 2026 di kediaman keluarga korban. Selanjutnya, komunikasi terus dibangun hingga pihak keluarga menerima aspirasi resmi dari institusi Marinir pada 19 Januari 2026.
Proses komunikasi semakin terbuka dengan digelarnya pertemuan lanjutan di rumah keluarga korban pada 24 Januari 2026, disusul penerimaan aspirasi kedua pada 27 Januari 2026 dan jawaban resmi dari pihak Marinir pada 28 Januari 2026.
Upaya penyelesaian kemudian memasuki tahap perumusan kesepahaman. Pada periode 20 hingga 26 Februari 2026, draf perdamaian disusun dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, guna mencari solusi terbaik.
Hasilnya, pada rentang 4 hingga 13 Maret 2026, sebagian pihak keluarga korban menyatakan menerima penyelesaian secara damai dan kekeluargaan, menandai titik terang dari proses panjang yang telah dilalui.
Pada awal April 2026, tepatnya 2 hingga 9 April, penyampaian aspirasi juga dilakukan di ruang publik di kawasan Jakarta Barat. Dalam kesempatan tersebut, institusi Marinir menyampaikan klarifikasi resmi terkait fakta lapangan, sekaligus menunjukkan keterbukaan terhadap publik.
Selain itu, bantuan lanjutan kembali diberikan kepada korban, sementara koordinasi hukum tetap berjalan sebagai bagian dari komitmen penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.
Seorang warga Gresik yang mengikuti perkembangan kasus ini mengapresiasi langkah yang dilakukan.
“Yang penting korban diperhatikan dan ada tanggung jawab. Kalau bisa selesai baik-baik, itu yang terbaik,” ujarnya.
Langkah panjang ini menunjukkan bahwa kehadiran institusi negara tidak hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga dalam tanggung jawab moral dan kemanusiaan terhadap masyarakat
(Red)





