Disinyalir Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang, Serobot Wilayah Tapan, Kawasan Hutan Pesisir Selatan 

Sumbar – Liputan Warta Jatim, Kian Maraknya perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit disinyalir kelompok tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang, melakukan penyerobotan wilayah Tapan dikawasan hutan berdasarkan peta kawasan hutan kabupaten Pesisir Selatan Skala 1:150, 000 menunjukkan lokasi kelompok tani sepakat Jaya berada di wilayah kecamatan BAB Tapan, kabupaten Pesisir Selatan provinsi Sumatra Barat (9/11/2024)

Persoalan jual beli hutan yang berada di kawasan hutan produksi konversi (HPK) wilayah Tapan, dimana para pelaku ini meraup keuntungan secara pribadi dan antek anteknya terkesan kurang nya pengawasan hutan .

Adapun nama-nama guru penjual hutan berserta luasnya dan surat keterangan (SK) dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai berikut.

1) Mulyadi wali nagari pondok parian Lunang dengan luas 34 ha (2 SK, KAN)

2) Zairi adek wali nagari pondok parian dengan luas 20 ha (1 SK , KAN)

3) Zainul Wadis .S.Pd, 62 ha ( 6 SK KAN)

4) Herli dapitsion 38 ha ( 3 SK, KAN)

5) Jafrisal 20 ha (2 SK, KAN)

6) Yanto 86 ha (7 SK, KAN)

7) Libes 66 ha (6 SK, KAN)

Baca Juga :  Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat Merespon Keluhan Masyarakat

8) Agusli 58 ha (5 SK, KAN)

9) Adriadi adek wali nagari pondok parian, 30 ha (1 SK, KAN) .

10) Syamsul orang tua wali nagari pondok parian dengan luas 40 ha (1 SK, KAN)

11) Edi Efendi 40 ha (1 SK, KAN)

12) Suardi 40 ha (4 SK, KAN)

13) Zakarya 40 ha (4 SK, KAN)

14) Ali Aswadi 10 ha (1SK, KAN)

584 hektare lahan hutan belantara ini Di jual ,modus kelompok tani pada tahun 2016 melalui kerapatan adat Indrapura dikutip dari sumber: Redaksi satu.id ” Beredar jual beli hutan terbongkar percakapan whatsapp wali nagari pondok parian” Namun setelah itu diduga keterlibatan koordinator Penghu suku Tapan inisial datuk B dan ketua KAN Tapan inisial A Mesetujui penyerahan lahan tersebut ke inisial J pemilik kelompok tani Sepakat Jaya Pinang sebatang  warga nagri Muara sakai, Pancung soal, pesisir selatan.

Hasil penelusuran awak media mulai dari Tanggal (1/1/2025 sampai tanggal 9/10/2025), kelompok tani sepakat Jaya Pinang sebatang masih melakukan aktivitas pembukaan lahan baru di perkiraan sudah mencapai ribuan hektare diduga belum memiliki izin berkebun dalam kawasan hutan, sehingga berdampak, menimbulkan kerusakan hutan dan kebakaran hutan dan lahan dilokasi tersebut.

Baca Juga :  Kejari Manado Disorot Aktivis Sulut Terkait Prosedur Tahanan Rutan

Selain dari berdampak terhadap lingkungan hidup, aktivitas pembukaan lahan kelompok tani sepakat Jaya Pinang sebatang juga secara diam-diam sudah menyerobot wilayah Tapan, secara administrasinya.

Ketua KAN Tapan Agusli menyampaikan pesan ke awak media di aula kantor camat Rahul Tapan turut hadir perwakilan datuk Tapan ” Wilayah Tapan sudah berkurang karena pemerintah mengklaim bahwa tanah ulayat Tapan itu berada dalam kawasan hutan ” Tegasnya.

Ironisnya perwakilan penghulu suku Tapan inisial B sebagai koordinator datuk Tapan enggang memberikan jawabannya

Lanjut pemilik kelompok tani mengirimkan pesan singkat via whsaap ” Apa lagi uda.., tidak puas uda dengan saya ” Serasa dia tidak boleh di konfirmasi.

(ACH)

Artikel yang Direkomendasikan