UJIAN MARWAH PENGADILAN: Dugaan Sumpah Palsu Mengemuka, Saksi Mangkir Tujuh Kali dalam Sidang Pidana 327/Pid.B/2025/PN Manado

MANADO- Liputan Warta Jatim, Persidangan perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado memasuki babak paling menentukan dan sekaligus mengusik nurani publik pencari keadilan. Fakta persidangan yang terbuka untuk umum justru menyingkap rangkaian kejanggalan serius: ketidakhadiran saksi korban secara berulang, dalih administratif yang rapuh, hingga kontradiksi fatal antara keterangan di bawah sumpah dengan alat bukti autentik yang diajukan sendiri oleh saksi. Jumat 19/12/2025.

Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja selaku saksi korban tercatat tujuh kali berturut-turut mangkir dari panggilan sidang tanpa alasan sah menurut hukum acara pidana. Tim penasihat hukum terdakwa menilai sikap tersebut bukan lagi kelalaian prosedural, melainkan telah menjelma sebagai pengabaian terang-terangan terhadap kewibawaan pengadilan (contempt of court).

Dalih “Di Luar Negeri” dan Dokumen Elektronik Cacat Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdalih ketidakhadiran saksi korban karena berada di luar negeri. Namun, bukti pendukung berupa dokumen elektronik (PDF) justru menjadi sasaran keberatan serius pihak terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., menegaskan bahwa dokumen luar negeri tanpa legalisasi KBRI atau endorse diplomatik tidak memiliki kekuatan pembuktian formil maupun materiil.

Dalam perspektif hukum acara pidana, surat semacam itu cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas mangkirnya saksi.

“Hukum acara pidana tidak mengenal pembuktian berbasis asumsi. Surat tanpa legalisasi diplomatik bukan alat bukti yang sah,” tegas Sambouw di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga :  Pemprov Sulut Imbau Seluruh Elemen Bersinergi Tangani Dampak Banjir Bandang di Pulau Siau

Kontradiksi Yuridis: Keterangan Sumpah Dipatahkan Bukti Sendiri

Sidang kian mengerucut pada persoalan substansial ketika Majelis Hakim mencermati Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban. Dalam BAP, saksi menyatakan baru mengetahui tanah sengketa dikuasai pihak lain pada tahun 2017.

Namun, fakta hukum yang terungkap justru bertolak belakang. PPJB dan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2015–2016 yang diajukan oleh saksi korban sendiri secara eksplisit memuat pengakuan bahwa sejak Desember 2015 tanah tersebut telah dikuasai dan digarap pihak lain.

Secara doktrinal dan yurisprudensial, pertentangan langsung antara keterangan lisan di bawah sumpah dengan alat bukti surat autentik merupakan indikasi kuat keterangan palsu, yang berpotensi menjerat saksi pada konsekuensi pidana.

Desakan Tegas: Terapkan Pasal 174 KUHAP

Bertolak dari kontradiksi tersebut, tim penasihat hukum terdakwa secara resmi memohon Majelis Hakim menjalankan kewenangan Pasal 174 ayat (2), (3), dan (4) KUHAP, yakni:

Menyatakan adanya dugaan sumpah palsu;

Memerintahkan penahanan saksi;

Menyerahkan saksi kepada penuntut umum untuk diproses pidana.

“Ini bukan permohonan emosional, melainkan konsekuensi yuridis dari fakta persidangan. Jika sumpah palsu dibiarkan, yang runtuh bukan hanya perkara ini, tetapi integritas sistem peradilan,” tegas tim kuasa hukum terdakwa.

Ancaman Daluwarsa dan Gugurnya Penuntutan

Tak berhenti di situ, pihak terdakwa juga mengajukan argumentasi hukum mengenai daluwarsa penuntutan, yang apabila terbukti, dapat berujung pada putusan niet ontvankelijk verklaard demi asas kepastian hukum dalam KUHP.

Baca Juga :  Sidang Penyorobotan Lahan di Sea Makin Panas: Kuasa Hukum Terdakwa Desak Pemanggilan Paksa, Tuduh BAP Sarat Kejanggalan

Tanda Tanya di Ruang JPU

Di akhir persidangan, Sambouw turut mempertanyakan keberadaan Mantojo Rambitan yang terlihat berada di ruang JPU sebelum sidang dimulai, padahal yang bersangkutan tidak terjadwal hadir di PN Manado. Fakta ini dinilai sebagai tanda tanya besar yang patut ditelusuri secara transparan.

“Silakan rekan-rekan wartawan mengusut dan mengawal perkara ini secara terang-benderang agar publik dapat menilai, apakah hukum di NKRI benar-benar menghadirkan kebenaran dan keadilan,” pungkas Sambouw.

Ujian Integritas Peradilan

Kini, Majelis Hakim PN Manado berada di persimpangan krusial: menegakkan hukum acara pidana secara murni dan konsekuen, atau membiarkan rangkaian pelanggaran prosedural dan kontradiksi keterangan menjadi preseden buruk penegakan hukum.

Sidang perkara pidana 327/Pid.B/2025/PN Manado dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru. Publik menanti—bukan hanya putusan atas terdakwa, tetapi keberanian hukum menjaga marwahnya sendiri.

Winsy.W

Artikel yang Direkomendasikan