Sidang Penyorobotan Lahan di Sea Makin Panas: Kuasa Hukum Terdakwa Desak Pemanggilan Paksa, Tuduh BAP Sarat Kejanggalan

Manado- Liputan Warta Jatim, Sidang dugaan penyerobotan lahan di Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali berubah menjadi panggung panas ketika Pengadilan Negeri Manado menggelar persidangan lanjutan, Senin (8/12/2025).

Alih-alih menghadirkan titik terang, sidang justru kembali terhambat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kesekian kalinya gagal menghadirkan saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, termasuk seorang saksi ahli yang semestinya diperiksa hari ini.

Majelis Hakim terpaksa memberikan tenggat terakhir kepada JPU: Kamis, 11 Desember 2025 batas akhir hadirnya saksi. Jika kembali absen, konsekuensinya terbuka lebar.

Namun penundaan beruntun ini langsung memantik reaksi keras dari kuasa hukum empat terdakwa Noch Sambouw, S.H., M.H., CMC, yang menuding ketidakhadiran saksi sudah “tidak masuk akal” dan berpotensi menghambat proses peradilan.

“Kalau mereka masih tidak hadir, kami minta Majelis Hakim memerintahkan pemanggilan paksa. Ini bukan lagi soal teknis; ini menyangkut kepastian hukum,” tegas Sambouw dalam nada tinggi yang menggema di ruang sidang.

Sorotan Keras ke BAP: Kuasa Hukum Tuduh Ada Keterangan Palsu

Tidak berhenti pada kritik soal absensi saksi, Sambouw juga melontarkan tuduhan jauh lebih berat: indikasi keterangan palsu dalam BAP dua saksi korban.

“Dalam BAP ada keterangan Jimmy dan Raisa Wijaya yang menurut kami tidak benar,” ujarnya. Ia menegaskan, ketidakhadiran dua saksi tersebut justru memperkuat dugaan bahwa mereka enggan mempertanggungjawabkan pernyataan yang mereka tanda tangani.

Bahkan keterangan saksi ahli ikut dipertanyakan karena dinilai “tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan.”

Pengacara para terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., CMC, mengungkapkan bahwa penundaan sidang terjadi karena saksi ahli yang menyebut para terdakwa melakukan penyerobotan tidak hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Inilah penyebab sidang perkara nomor 327/Pid.B/2025 ditunda. Kami menunggu kehadiran saksi ahli dari pihak penyidik serta dua saksi korban, yakni Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya,” kami sangat mengharapkan, ujar Sambouw.

Ia menegaskan, KUHAP memberikan konsekuensi hukum kepada saksi yang tidak hadir meski telah dipanggil secara patut. Jika ketidakhadiran terus berlanjut, dapat timbul implikasi pidana terhadap saksi tersebut.

Baca Juga :  Road Show Realme C85 Series 7000 mAh Meriahkan Kota Manado

“Kami menunggu panggilan ketiga. Fakta persidangan harus dibuka seterang-terangnya: apakah benar para terdakwa yang menyerobot, atau justru saksi korban yang melakukan penyerobotan,” tambahnya.

Sertifikat Dinilai Tak Jelas, Terbit Sejak 1995

Sambouw juga menyoroti proses penerbitan sertifikat tanah yang kini berubah status menjadi:

HGB 3320/DSA

HGB 3036/DSA

HGB 3037/DSA

Dokumen tersebut berasal dari sertifikat lama tahun 1995 atas nama Jan Mumu (No. 66), Doni Mumu (No. 67), dan Mija Mumu (No. 68) yang kemudian dikonversi menjadi HGB.

Namun, kejanggalan mencolok muncul ketika dua pejabat dari kantor pertanahan Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan Kepala Seksi Survey dan Pemetaan diundang sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan sebelumnya, mereka mengakui tidak mengetahui luas pasti maupun batas-batas tanah dari ketiga sertifikat tersebut. Lebih janggal lagi, saat memeriksa lokasi, alat ukur yang dibawa tidak digunakan sama sekali, dan mereka hanya mengandalkan litigation base tanpa verifikasi lapangan yang memadai.

“Mereka datang membawa alat ukur, namun tidak dipakai. Mereka tidak tahu batas tanah, tidak tahu luas tanah, dan tidak menyimpulkan apa pun,” tegas Sambouw.

Pertarungan Fakta yang Menentukan

Kasus penyerobotan tanah ini diperkirakan akan menjadi salah satu persidangan paling krusial karena:

Menyangkut keabsahan sertifikat yang diduga bermasalah.

Menghadirkan dugaan adanya mafia tanah dan sertifikat yang bermain sejak era 1990-an. Menyimpan potensi pergeseran posisi hukum, bergantung pada hadir atau tidaknya saksi korban dan saksi ahli.

Sambouw menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun menuntut agar para saksi yang dianggap paling menentukan diwajibkan hadir untuk membuka fakta sebenarnya.

“Kami ingin keadilan yang terang benderang. Kita tunggu, siapa yang sebenarnya menyerobot: para terdakwa atau pihak lain yang bersembunyi di balik sertifikat,” tutupnya.

Penyidik Bisa Terseret: “Kalau BAP Bermasalah, Kita Bongkar”

Sambouw tidak tanggung-tanggung. Ia menyebut bahwa bila ditemukan kejanggalan dalam penyusunan BAP, penyidik pun harus dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE Pimpin Apel Perdana ASN Pasca Idul Fitri, Tegaskan Disiplin dan Integritas Pelayanan

“Kami minta penyidik dihadirkan sebagai saksi verbalisan kalau saksi tetap tidak datang. Kami mau tahu apakah itu benar ucapan Jimmy dan Raisa, atau justru ada campur tangan penyidik. Ini harus dibuka,” tegasnya. Ia menambahkan, pihaknya siap memproses pidana bila terbukti ada unsur rekayasa.

Usul Sidang Daring: “Tidak Ada Lagi Alasan Mangkir”

Untuk menghilangkan segala alasan jarak dan mobilitas, kuasa hukum juga mendesak agar majelis mempertimbangkan sidang daring.

“Mau mereka ada di Jakarta atau di kampus Unsrat, sidang online bisa dilakukan. Tidak ada alasan untuk mangkir terus,” tandas Sambouw.

Menurutnya, teknologi persidangan jarak jauh akan mencegah penundaan yang merugikan terdakwa.

Dugaan Perbedaan Dokumen Kian Memperkeruh Suasana

Ketegangan memuncak ketika Sambouw mengungkap temuan lain: dua dokumen yang isinya disebut berbeda signifikan.

“Ini mengarah pada potensi perbuatan pidana. Keterangan saksi tidak sesuai dengan dokumen yang mereka ajukan. Mau hadir atau tidak, kalau ada pemalsuan, tetap akan kami pidanakan,” ungkapnya.

Terkait Persidangan di PTUN Manado

Terkait ditunda sidang perkara nomor 327/Pid.B/2025 PN Manado ada kaitannya dengan perkara sidang PTUN Manado dengan nomor perkara 19 yang akan diputuskan padah hari kamis, 1(2/12/2025). Dimana pengacara Noch Sambouw, S.H., M.H., CMC,sebagai pihak penggugat dalam kasus yang berbeda akan tetap ada kaitannya.

Sidang Kamis Jadi Penentu

Sidang lanjutan pada Kamis (11/12/2025) kini berada dalam sorotan publik.

Pertanyaannya sederhana namun krusial.

Apakah saksi akhirnya akan hadir? Atau Majelis Hakim akan mengambil langkah keras terhadap JPU maupun pihak terkait?

Satu hal pasti: tensi sidang ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Winsy.W

Artikel yang Direkomendasikan