MANADO– Liputan Warta Jatim, Persidangan perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali bergulir pada Kamis (08/01/2026) siang di Pengadilan Negeri Manado dengan agenda lanjutan pembahasan pokok perkara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, SH, didampingi hakim anggota Bernadus Papendang, SH dan Aminudin Dunggio, SH.
Dalam persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum para terdakwa yang dikomandoi Noch Sambouw S.H., M.H., C.M.C.,bersama rekan menyampaikan keberatan serius sebelum agenda utama dilanjutkan. Keberatan itu sekaligus menjadi penagihan komitmen majelis hakim atas permintaan yang telah disampaikan dalam persidangan Desember 2025, yakni menghadirkan saksi pelapor untuk diperiksa terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Sambouw menegaskan bahwa dugaan keterangan palsu tersebut bukan asumsi, melainkan bersumber dari alat bukti surat yang justru berasal dari pihak pelapor sendiri dan telah menjadi bagian dari berkas perkara. Dalam dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), secara eksplisit disebutkan bahwa objek tanah yang diperjualbelikan telah dikuasai dan digarap oleh pihak lain.

“Dalam PPJB dengan jelas dinyatakan bahwa tanah tersebut sudah memiliki penggarap. Namun para penggarap tidak dicantumkan sebagai pihak dalam perjanjian, sehingga seolah-olah manusia diperlakukan sebagai bagian dari objek jual beli tanah. Ini persoalan serius secara hukum,” ujar
Noch Sambouw kepada awak media usai sidang.
Lebih jauh, Sambouw membeberkan adanya pertentangan keterangan yang dinilai fundamental. Ia menyebut saksi pelapor Jimmy Wijaya bersama pihak-pihak terkait telah mengetahui keberadaan penghuni di atas lahan sejak tahun 2015, sebagaimana tertuang dalam dokumen transaksi jual beli.
Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, saksi pelapor justru menyatakan baru mengetahui adanya penghuni pada tahun 2017.
“Perbedaan keterangan ini tidak bisa dianggap sepele. Fakta hukum menunjukkan pada tahun 2015 pelapor sudah mengetahui adanya penggarap. Akan tetapi dalam BAP diklaim baru tahu dua tahun kemudian.
Ini patut diduga sebagai keterangan palsu yang sengaja dibangun untuk mengulur waktu dan mempermudah pelaporan terhadap para terdakwa dengan tuduhan penyerobotan tanah,” tegas Sambouw.
Menurut penasihat hukum, dalih pelapor yang mengaku baru mengetahui keberadaan penghuni pada 2017 bertentangan langsung dengan realitas penguasaan fisik objek tanah pada 2015, di mana lahan tersebut telah ditempati dan dikuasai oleh para penggarap, termasuk para terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan.
Tim penasihat hukum mengaku telah meminta majelis hakim agar saksi pelapor dihadirkan dan diperiksa langsung di persidangan guna menguji konsistensi keterangannya. Namun majelis hakim justru mengarahkan agar pihak terdakwa menempuh mekanisme pelaporan baru secara terpisah ke kepolisian.
“Kami sudah sampaikan bahwa upaya pelaporan serupa pernah dilakukan namun tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kami ingin menghindari persepsi publik bahwa saksi pelapor seolah-olah kebal hukum, padahal fakta persidangan menunjukkan adanya kejanggalan serius,” ungkap Sambouw.
Sambouw menambahkan, arahan majelis hakim tersebut didasarkan pada ketentuan KUHAP yang memberikan ruang hukum bagi pihak yang dirugikan. Apabila laporan kembali tidak diterima, maka terbuka jalan hukum untuk mengajukan praperadilan sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.
“Majelis hakim menyampaikan bahwa mekanisme tersebut merupakan hak hukum yang sah dan dapat ditempuh. Pengadilan akan menunggu perkembangan proses tersebut,” jelasnya.
Dalam pernyataan penutupnya, Sambouw secara tegas menyimpulkan bahwa pihaknya meyakini telah terjadi laporan palsu yang dilakukan oleh Jimmy Wijaya bersama pihak-pihak terkait. Ia bahkan mengungkap adanya dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum notaris, pengurusan BPHTB, hingga Kantor Pertanahan.
Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 19 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek sengketa. Pemeriksaan lapangan tersebut dinilai krusial untuk memastikan kesesuaian antara fakta persidangan dan kondisi riil di lapangan.
“Pemeriksaan lokasi sangat penting agar tidak terjadi pengaburan fakta. Dari persidangan telah terungkap berbagai kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan oleh saksi pelapor bersama kroninya,” pungkas Sambouw.





