Saksi Korban Kebal Panggilan Pengadilan Mangkir Empat Kali, Perkara 327/PN Manado Terancam Gugur: Pasal 167 KUHP Dipaksakan, Nebis In Idem Dan Daluwarsa Menjadi Bom Waktu

Manado – Liputan Warta Jatim Persidangan perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali menuai sorotan tajam publik dan kalangan hukum. Untuk keempat kalinya, sidang harus ditunda akibat ketidakhadiran saksi korban utama, Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, dalam perkara dugaan penyerobotan lahan kebun Tumpengan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Perkara yang menyeret empat terdakwa dalam satu berkas yaitu AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow kian memperlihatkan wajah penegakan hukum yang dipertanyakan. Pasalnya, meski telah dipanggil secara patut melalui mekanisme resmi pengadilan, saksi korban terus mengabaikan kewajiban hukum untuk hadir dan bersaksi di muka persidangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H., dengan anggota Bernadus Papendang, S.H. dan Aminudin Dunggio, S.H. Namun penundaan berulang ini dinilai telah mencederai asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kuasa hukum para terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., secara tegas menyatakan bahwa ketidakhadiran saksi korban bukan lagi persoalan administratif, melainkan telah masuk dalam ranah pembangkangan terhadap perintah undang-undang serta kebal terhadap panggilan pengadilan PN Manado.

“Ini sudah pemanggilan keempat. Pengadilan Negeri Manado melalui JPU telah memanggil saksi korban untuk mempertanggungjawabkan keterangan mereka dalam BAP, tetapi terus diabaikan.

Penundaan ini nyata-nyata merugikan hak konstitusional klien kami,” tegas Sambouw di hadapan majelis, Senin (15/12/2025).

Tim penasihat hukum mendesak agar tidak ada lagi toleransi. Jika pada sidang lanjutan Jumat, 19 Desember 2025, saksi korban kembali mangkir, JPU wajib membacakan BAP sesuai Pasal 162 KUHAP, sekaligus membuka ruang penerapan Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP terkait sanksi terhadap saksi yang mangkir tanpa alasan sah.

Baca Juga :  Polda Sulut Imbau Warga Tidak Rayakan Pergantian Tahun dengan Kembang Api dan Jaga Kamtibmas

“Secara hukum, ketidakhadiran berulang ini sudah memenuhi unsur tidak patuh hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke terdakwa, tetapi tumpul ke pelapor,” sindir Sambouw.

Pembuktian JPU Dipertanyakan

Lebih jauh, kuasa hukum menguliti kualitas pembuktian JPU. Saksi-saksi yang telah dihadirkan sejauh ini bukanlah pihak yang mengklaim kepemilikan tanah, melainkan pekerja atau orang suruhan.

“Yang mengaku pemilik dan pelapor utama justru tidak pernah muncul. Kalau yakin ada penyerobotan, hadirlah dan buktikan di persidangan, bukan bersembunyi di balik absensi,” ujar Sambouw.

Pasal 167 KUHP Dipaksakan, ‘Pagar Yuridis’ Dinilai Fiktif

Dalam sidang sebelumnya, JPU menghadirkan ahli hukum pidana yang menjelaskan Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup tanpa izin. Namun, keterangan itu justru membuka kerancuan fatal.

Objek perkara adalah kebun terbuka, tanpa pagar, tanpa bangunan, dan tanpa batas fisik permanen. Fakta ini, menurut pembela, menggugurkan unsur pokok “pekarangan tertutup”.

Ketegangan memuncak ketika ahli memperkenalkan istilah “pagar yuridis”—klaim batas nonfisik berdasarkan sertifikat. Sambouw langsung membantah keras.

“Istilah pagar yuridis tidak dikenal dalam hukum pidana. Jika batas sertifikat saja tidak diketahui pemilik maupun BPN, lalu pagar apa yang dimaksud? Ini konstruksi hukum yang dipaksakan,” tegasnya, membuat ruang sidang senyap.

Nebis in Idem Menghantui Dakwaan

Baca Juga :  DPD Desa Bersatu Sulut dan ABPEDNAS Sulut Siapkan Modul Diklat BPD dan Aparatur Desa, Gandeng Unsrat Serta Program Jaga Desa

Pembela juga mengungkap fakta krusial: perkara dengan objek dan para pihak yang sama telah diproses pada 1999 dan berakhir dengan putusan bebas. Menurut Sambouw, unsur nebis in idem sangat kuat.

“Objek sama, pihak sama, konstruksi hukum sama. Jika sudah inkracht tahun 1999, maka perkara ini bukan perkara baru,” katanya.

Dalil JPU yang menyebut terdakwa sebagai residivis berdasarkan putusan 2019 kembali dipatahkan. “Tidak mungkin perkara lama yang sudah selesai dihidupkan kembali dengan label baru,” tandasnya.

Daluwarsa Penuntutan: Hitungannya Terang, Dakwaan Terancam Gugur

Bom waktu terakhir datang dari isu daluwarsa penuntutan. Berdasarkan Pasal 78–79 KUHP, tindak pidana dengan ancaman di bawah tiga tahun daluwarsa dalam enam tahun.

Fakta berkas menyebut:

Peristiwa terjadi tahun 2017

Laporan polisi dibuat 2024

Rentang tujuh tahun tersebut, menurut pembela, secara hukum telah melampaui batas daluwarsa.

“Ini soal kepastian hukum. Peristiwa 2017 dilaporkan 2024, secara yuridis penuntutan sudah kedaluwarsa,” ujar Sambouw.

Majelis hakim tampak mencatat serius seluruh keberatan tersebut.

Sidang dijadwalkan kembali Jumat, 19 Desember 2025. Publik kini menanti: akankah majelis bersikap tegas menegakkan kepastian hukum, atau perkara ini terus dibiarkan berjalan pincang dengan saksi korban yang kebal panggilan pengadilan?

Winsy.W

Artikel yang Direkomendasikan