Manado- Liputan Warta Jatim, Persidangan perkara Tata Usaha Negara Nomor 19/G/2025/PTUN.MDO kembali mengemuka sebagai salah satu persidangan paling diperhatikan publik di akhir tahun 2025. Digelar pada Rabu (10/12/2025).
Rangkaian fakta yang tersaji di ruang sidang membuka tabir panjang perjalanan administrasi pertanahan terkait penerbitan dan peralihan hak atas SHGB No. 3320/Desa Sea—sebuah dokumen sertifikat yang kini tengah berada di pusaran sengketa.
Dalam suasana sidang yang berlangsung tertib namun sarat ketegangan argumentasi hukum, kuasa hukum Penggugat, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C, memaparkan deretan temuan yang dinilai sebagai cacat hukum dan administrasi sejak dari hulunya: asal usul tanah hingga proses peralihan sertifikat yang kini dipersoalkan.
Asal Usul Tanah: Jejak Erfpacht dan Tuduhan Rekayasa Dokumen
Sidang kali ini kembali menyoroti sejarah tanah bekas Hak Barat (Erfpacht) milik perusahaan keluarga Van Essen, N.V Handel Maatschappij Toko Van Essen, dengan luas kurang lebih 46 hektar—lahan yang sejarahnya membentang dari masa kolonial hingga ke tangan rakyat Desa Sea.
1. Penyerahan Tanah Tahun 1962
Kesaksian Michael Hutara Van Essen menjadi titik penting. Ia mengungkap bahwa ayahnya, Louis Rijken Van Essen, pada tahun 1962 telah menyerahkan tanah tersebut kepada masyarakat Desa Sea yang telah lama mendiaminya—lebih dari satu dekade sebelum berakhirnya masa Erfpacht tahun 1980.
2. Dugaan Rekayasa Salinan Acta Erfpacht Verponding No. 38/1953
Penggugat menilai dokumen yang dijadikan dasar peralihan kepemilikan kepada Jan Set Mumu Cs sarat kejanggalan. Beberapa poin yang menguatkan dugaan tersebut antara lain:
Dokumen mencantumkan Sophia Van Essen sebagai penjual, padahal ia telah meninggal pada 1938.
Dokumen yang ditunjukkan hanya berupa salinan ketikan, tanpa keberadaan fotokopi atau akta asli.
Salinan dibuat oleh seorang pegawai pembantu, bukan oleh pejabat pendaftaran tanah.
Lokasi pembuatan akta tercatat di Kantor Pendaftaran Tanah Manado, bukan di Minahasa tempat objek tanah berada.
Karena tidak pernah diakui ahli waris dan tanpa akta asli, Penggugat menilai dokumen tersebut tidak lebih dari “tulisan di bawah tangan” yang tidak memiliki kekuatan pembuktian sah.

Proses Penerbitan SHGB No. 3320/Desa Sea Dinilai Sarat Cacat Administrasi
Sejumlah fakta administratif juga terungkap, memperdalam perdebatan tentang keabsahan sertifikat:
1. Desa Sea Tidak Pernah Menerbitkan Dokumen Dasar
Mantan Hukum Tua Desa Sea, Johan Pontororing, menegaskan di hadapan majelis bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan surat kepemilikan, dokumen ukur, maupun surat konversi untuk Jan Mumu Cs. Rakyat telah menempati tanah itu sejak lama dan tidak pernah ada pembayaran ganti rugi terhadap penduduk.
2. Dokumen Konversi Justru Diterbitkan Desa Malalayang Dua
Ketika tidak mendapat dokumen dari Desa Sea, Jan Mumu Cs justru memperoleh dokumen konversi dari Desa Malalayang Dua—desa yang tidak memiliki hubungan geografis maupun administratif dengan objek tanah. Fakta ini memicu tanda tanya besar dalam logika proses pertanahan.
3. Bukti Pendudukan Tanah oleh Rakyat Sejak 1960
Sejumlah putusan pidana dan perdata sejak 1999 menunjukkan pengakuan Jan Mumu Cs bahwa masyarakat telah menempati tanah tersebut sejak 1960–1992. Berdasarkan Keppres 32/1979, tanah bekas Hak Barat yang telah lama dikuasai rakyat semestinya diberikan hak baru kepada warga yang menguasainya.
Rangkaian Peralihan Sertifikat Dipersoalkan Penggugat
Riwayat perjalanan sertifikat dari SHM No. 68/Desa Sea hingga berubah menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea juga menjadi sorotan. Penggugat menilai prosesnya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku:
2009 – Peralihan ke Mendi Antoneta Mumu melalui AJB No. 245/2009 meski tanah dalam keadaan bersengketa.
2015 – Penjualan kepada Jimmy Widjaja melalui PPJB, yang menurut Penggugat cacat hukum karena pembeli tidak menguasai objek.
2018 – Perubahan Hak menjadi SHGB No. 3320, diproses meski dasar PPJB dinilai tidak sah.
2019 – Peralihan kepada Jimmy Widjaja, di mana akta mencatat penjual dan pembeli dengan nama sama, menimbulkan tanya besar dalam aspek legalitas.

Tanah yang Dikuasai Penggugat Dinilai Tidak Terkait Sengketa Van Essen–Mumu
Dalam keterangannya, Penggugat menegaskan bahwa tanah yang mereka tempati:
dibeli secara sah dari Hermanus Jantje Tangkumahat pada 2002,
telah dikuasai keluarga Tangkumahat sejak 1960,
dan tidak pernah bersinggungan dengan sengketa antara Mumu Cs maupun Jimmy Widjaja.
Namun pada Maret 2025, petugas Kantor Pertanahan Minahasa menyatakan bahwa lahan tersebut termasuk dalam SHGB No. 3320/Desa Sea. Pernyataan inilah yang memicu lahirnya keberatan administrasi, banding administrasi, dan akhirnya gugatan PTUN.
Kesimpulan Penggugat: Sertifikat Harus Dinyatakan Batal
Penggugat berpendapat bahwa:
Penerbitan SHM No. 68/Desa Sea yang menjadi dasar SHGB No. 3320 mengandung cacat hukum dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Karena cacat sejak awal, SHGB No. 3320/Desa Sea beserta Gambar Situasi No. 179/1990 diminta untuk dinyatakan batal dan dicabut.
Publik Menanti Putusan PTUN Manado
Kuasa hukum Penggugat, Noch Sambouw, menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan telah memperlihatkan gambaran utuh mengenai sejumlah pelanggaran administratif dalam proses terbitnya sertifikat.
Kini, perhatian publik tertuju pada Majelis Hakim PTUN Manado yang dijadwalkan membacakan putusan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Bagi banyak kalangan, putusan ini bukan hanya mengenai satu sertifikat atau satu sengketa lahan melainkan cermin integritas dan ketegasan lembaga peradilan tata usaha negara dalam menegakkan hukum administrasi pertanahan di Indonesia.
Winsy.W





