MANADO- Liputan Warta Jatim, Persidangan perkara dugaan penyerobotan lahan dengan Nomor 327/Pid.B/2025/PN MND kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (11/12/2025), dan berubah menjadi arena perdebatan tajam setelah saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan keterangan yang dinilai tidak sinkron dengan fakta lapangan maupun konstruksi hukum yang ada.
Agenda pemeriksaan saksi ahli yang semestinya memperkuat dakwaan justru memunculkan rangkaian pertanyaan kritis dari kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C. Ruang sidang memanas ketika perdebatan merambah pada isu mendasar: ketepatan penerapan Pasal 167 KUHP, dugaan nebis in idem, hingga potensi daluwarsa penuntutan.
Kuasa Hukum Bongkar Kerancuan Objek Pasal 167 KUHP
Ahli yang dihadirkan JPU menjelaskan bahwa Pasal 167 KUHP mengatur tindakan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup tanpa izin. Namun penjelasan itu langsung dihentak bantahan kuasa hukum terdakwa.
Menurut Sambouw, objek perkara berupa kebun terbuka, tanpa pagar, tanpa bangunan, dan tanpa batas fisik permanen. Dengan demikian, kata dia, objek tersebut secara hukum tidak memenuhi definisi “pekarangan tertutup” sebagaimana mensyaratkan adanya pembatas fisik nyata.
Situasi memanas ketika ahli memperkenalkan istilah “pagar yuridis” sebagai bentuk pembatas nonfisik berdasarkan dokumen pertanahan. Sambouw langsung menyanggah dengan keras.
“Bagaimana mungkin disebut pagar yuridis jika batas sertifikat saja tidak diketahui oleh pemilik maupun BPN? Istilah itu tidak dikenal dalam hukum pidana,” tegas Sambouw, membuat majelis hakim dan pengunjung sidang terdiam.
Isu Nebis in Idem Menguat: Perkara Tahun 1999 Kembali Mengemuka
Perdebatan berlanjut pada dugaan nebis in idem, setelah Sambouw menyampaikan bahwa perkara serupa pernah diproses pada 1999 dan keluarga terdakwa diputus bebas karena unsur pidana tidak terpenuhi.
Ia menegaskan:
Objek tanah sama,
Para pihak identik,
Konstruksi hukum tidak berubah.
Namun JPU berdalil bahwa para terdakwa kini merupakan residivis berdasarkan putusan 2019. Pernyataan itu kembali dipatahkan pembela.
“Jika perkara 1999 memiliki objek dan pihak yang sama dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka perkara ini bukan perkara baru. Tidak bisa dipaksakan sebagai tindak pidana baru,” ujar Sambouw.
Isu ini menjadi salah satu titik kritis persidangan karena berpotensi menggugurkan dakwaan seluruhnya.
Dugaan Penuntutan Telah Melampaui Masa Daluwarsa
Ketegangan semakin meningkat ketika ahli memaparkan ketentuan Pasal 78–79 KUHP, bahwa tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tiga tahun memiliki masa daluwarsa enam tahun.
Sambouw kemudian memaparkan fakta penting dalam berkas:
Laporan polisi dibuat tahun 2024,
Peristiwa yang dituduhkan terjadi tahun 2017.

Dengan rentang waktu tujuh tahun, perkara ini secara hitungan sederhana melampaui masa daluwarsa.
“Undang-undang itu soal kepastian waktu. Peristiwa 2017 dilaporkan 2024, ini sudah jelas-jelas melewati masa daluwarsa penuntutan,” ujar Sambouw.
Majelis hakim tampak mencatat secara serius poin keberatan tersebut.
Keabsahan Pemanggilan Saksi Dipertanyakan
Kuasa hukum juga menyoroti ketidakwajaran administrasi pemanggilan saksi pelapor, Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, yang tidak dikirim langsung kepada saksi tetapi melalui Polda Sulut.
Menurut Sambouw, prosedur tersebut rawan menimbulkan kekeliruan administratif yang dapat berimplikasi pada legalitas pemanggilan saksi.
“Hal ini harus menjadi perhatian majelis, karena pemanggilan saksi adalah bagian dari fair trial. Kesalahan administrasi dapat mempengaruhi keabsahan proses keseluruhan,” jelasnya.
Suasana sidang kembali hening setelah pernyataan itu dilontarkan.
Menanti Sidang Senin: Terobosan Hukum atau Polemik Baru?
Persidangan kali ini membuka lebih banyak ruang kritik ketimbang jawaban: dari unsur pasal yang dipertanyakan, identitas perkara yang disinyalir berulang, indikasi daluwarsa yang menguat, hingga prosedur administrasi yang dinilai cacat.
Sidang lanjutan dijadwalkan Senin, 15 Desember 2025. Publik kini menantikan apakah majelis hakim akan menguraikan titik terang dari tumpukan persoalan ini atau justru persidangan akan memasuki babak polemik baru yang lebih panas.
Winsy.W





