Yayasan Hang Tuah Surabaya Diajukan PKPU Rp.6,3 Miliar di PN Jakarta Pusat

JAKARTA – Liputan Warta Jatim, Yayasan Hang Tuah Surabaya menjadi Termohon dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nilai tagihan mencapai Rp.6,3 miliar. Perkara ini terdaftar dengan Nomor: 208/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sidang pertama perkara tersebut telah digelar pada Kamis, 16 Juli 2026. Dalam agenda tersebut majelis hakim memperkenalkan para pihak dan kuasa hukum yang hadir.

Kuasa hukum Pemohon, CV. Setya Alam Perkasa, Dr. Erry Meta, S.H., M.H., hadir langsung dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Adji 1 PN Jakarta Pusat.

Sidang selanjutnya diagendakan pada Kamis, 6 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Termohon sekaligus penyerahan bukti-bukti oleh para pihak.

Baca Juga :  Perkuat Tata Kelola Perusahaan Melalui Kepastian Hukum PT Terminal Teluk Lamong Gandeng Kejari Tanjung Perak

PKPU merupakan upaya hukum yang diajukan kreditur kepada debitur yang diduga tidak dapat membayar utang yang telah jatuh tempo. Melalui proses ini, diharapkan tercapai kesepakatan damai antara debitur dan kreditur terkait penyelesaian utang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Hang Tuah Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan PKPU tersebut.

Perkembangan sidang akan terus dipantau untuk mengetahui langkah hukum selanjutnya dari kedua belah pihak. (NH)

Artikel yang Direkomendasikan