SURABAYA — Liputan Warta Jatim, Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi saksi bergulirSnya perselisihan hubungan industrial (PHI) antara mantan tenaga pendidik dengan pengelola lembaga pendidikan. Pada Hari Senin (27/7/2025), persidangan perkara ketenagakerjaan yang memperkarakan guru Bellaningtyas Komarasasih melawan Yayasan Insan Cerdas Indonesia Cq Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Insan Cerdas Indonesia serta Ketua Yayasan Guntari Hudiwinarti kembali digelar secara resmi.
Persidangan kali ini merupakan sidang ketiga bagi Bellaningtyas. Dua persidangan sebelumnya terpaksa tertunda akibat ketidakhadiran dan ketidaksiapan pihak yayasan dalam memenuhi kelengkapan syarat surat kuasa di PHI. Meski sedianya dijadwalkan dimulai tepat pukul 09.00 WIB, sidang ketiga ini pun kembali molor dan baru dapat dibuka pada pukul 11.30 WIB lantaran menunggu kehadiran tim kuasa hukum tergugat.
Sidang perkara PHI ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ibu Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum. selaku Hakim Ketua, didampingi oleh Bapak Nursalam, S.H. dan Bapak Erfan Jamil, S.H. selaku Hakim Anggota.
Agenda persidangan akhirnya berlangsung singkat dengan fokus utama penyerahan kelengkapan berkas legalitas, antara lain surat kuasa dan persyaratan administratif lainnya dari kuasa hukum tergugat kepada majelis hakim.
Aksi Simbolik Alumni: “Fiat Justitia Ruat Caelum”
Suasana di Ruang Sari 1 nampak berbeda dari biasanya. Bellaningtyas tidak hadir sendirian dalam memperjuangkan hak-haknya. Sejumlah alumni serta mantan guru PKBM Insan Cerdas Indonesia hadir untuk memberikan dukungan moral secara langsung.
Di antara barisan pendukung, hadir seorang mahasiswi baru jurusan hukum dari salah satu universitas negeri di Surabaya yang merupakan alumni PKBM tersebut. Dengan penuh antusias, ia mengikuti jalannya persidangan dan memberikan sebuah bingkisan kecil berisi cokelat yang dibubuhi tulisan pesan Latin: “Fiat justitia ruat caelum”.
Frasa bahasa Latin tersebut memiliki arti “keadilan harus ditegakkan, meskipun langit akan runtuh”. Maksim hukum ini menegaskan bahwa keadilan dan kebenaran hukum harus selalu dijaga dan dibela tanpa rasa takut, tanpa pandang bulu, serta tanpa kompromi apa pun risiko atau akibatnya.
“Saya tidak menyangka bahwa guru-guru yang saya hormati sedang menghadapi situasi sulit di tengah dedikasinya terhadap murid dan sekolah itu sendiri. Tapi hak dan keadilan harus diperjuangkan sampai kapanpun,” ucap alumni mahasiswi hukum tersebut saat ditemui di lokasi persidangan.
Tantangan Menghadirkan Saksi dan Ketakutan Pekerja Aktif
Rangkaian agenda persidangan selanjutnya disepakati akan digelar secara e-litigasi melalui sistem e-court, yang mencakup tahap penyampaian Jawaban oleh Tergugat, Replik dari Penggugat, Duplik dari Tergugat, hingga pengajuan bukti berkas serta saksi-saksi di hadapan persidangan.
Menghadapi tahap pembuktian mendatang, Bellaningtyas mengaku mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi kunci dari rekan-rekan sejawatnya yang saat ini masih berstatus pegawai aktif di PKBM Insan Cerdas Indonesia. Kondisi ini menjadi fenomena yang kerap terjadi dalam dunia kerja, di mana pekerja aktif merasa ragu atau takut memberikan kesaksian di pengadilan karena khawatir akan dampak terhadap status pekerjaan mereka di lembaga yang sedang bersengketa.
“Upah dan THR yang tertunggak bukan hanya saya, tapi rekan-rekan lain juga masih tertunggak. Tapi mereka menghindar ketika saya meminta mereka menjadi saksi dan menyampaikan fakta atas apa yang terjadi di PKBM,” ungkap Bellaningtyas.
Sorotan Mantan Guru: Jawaban Tergugat Dinilai Cenderung Personal
Di tempat terpisah, mantan guru PKBM Insan Cerdas Indonesia yang juga sedang melayangkan gugatan PHI terhadap yayasan yang sama, Yusuf Afandi, memberikan tanggapannya setelah membaca berkas jawaban yang disusun oleh tim kuasa hukum Tergugat atas perkaranya.
Yusuf menilai tangkisan dari pihak tergugat tidak menyentuh substansi pokok perkara dan justru cenderung menyerang pribadinya secara emosional ketimbang menyajikan bukti hukum yang sah.
“Saya dibingkai seakan adalah guru yang tidak kompeten, lalai, sering mangkir dan sering mendapat teguran secara lisan dari PKBM. Kenyataannya, dalam hampir 13 tahun saya mengabdi, tidak pernah sekalipun mendapat teguran dari yayasan. Bahkan berkali-kali saya membawa murid saya meraih prestasi di berbagai ajang kreativitas,” tegas Yusuf.
Yusuf menambahkan bahwa terdapat pengabaian prosedur formal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh yayasan. Ia menekankan pentingnya pembuktian yuridis dalam persidangan ketenagakerjaan.
“Bahkan surat jawaban tersebut cenderung emosional dibanding menyajikan bukti hukum. Saya rasa di hadapan Majelis Hakim PHI, argumen moralitas tidak bernilai substansial jika tidak disertai bukti formal,” pungkasnya.
Red






