Sengketa Lahan 30 Hektare di Blitar Kembali Disidangkan, Kinerja GTRA Dipertanyakan Masyarakat


Blitar – Liputan Warta Jatim Proses hukum sengketa lahan seluas 30 hektare yang tersisa dari SK Nomor 233 Tahun 2021 kembali berlanjut. Pengadilan Negeri Blitar melaksanakan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara Nomor 21/Pdt.G/2026/PN.Blt.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam di kalangan masyarakat terkait peran serta ketegasan Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai garda terdepan penyelesaian masalah pertanahan di daerah.

Persoalan bermula dari total lahan seluas 133 hektare yang telah diserahkan oleh PT Veteran Sri Dewi untuk proses redistribusi kepada masyarakat. Namun hingga saat ini, baru 103 hektare yang telah diproses, sehingga menyisakan 30 hektare yang kini menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.

Usai mendampingi jalannya pemeriksaan di lapangan, Kuasa Hukum PT Veteran Sri Dewi dari Chandra Lawyer menjelaskan posisi pihaknya terkait objek yang dipermasalahkan.

“Kami selaku tim kuasa hukum PT Veteran Sri Dewi menyampaikan bahwa dalam perkara nomor 21 ini, pihak penggugat meminta redistribusi terhadap objek 30 hektare tersebut. Secara prinsip, hal ini tidak berkaitan dengan aset kami, karena berada di luar batas 90 hektare yang telah ditetapkan melalui hasil mediasi tahun 2020 dan ditegaskan kembali dalam SK Nomor 233 Tahun 2021. Kami menegaskan hal ini untuk memastikan apakah tanah yang disengketakan benar-benar masuk ke dalam batas wilayah 90 hektare tersebut atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :  Karena Tidak Menemukan Titik Terang LPK-RI Kabupaten Blitar Siapkan Langkah Hukum terhadap Koperasi Setya Bhakti Sesuai Laporan Masyarakat Yang Dirugikan

Pandangan berbeda disampaikan Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Rakyat (LPK-RI) Kabupaten Blitar, Moh. Inskandar yang turut hadir mendampingi proses tersebut. Ia menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Blitar lewat GTRA belum profesional dan belum menunjukkan ketegasan yang diharapkan publik.

“Satu hal yang sangat disayangkan, kondisi ini membuktikan ketidakprofesionalan Pemerintah Kabupaten Blitar melalui GTRA. Aturan dengan jelas menyatakan bahwa proses redistribusi harus selesai bersamaan dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). Kenyataannya, dari 133 hektare yang sudah diserahkan, hanya 103 hektare yang diproses, sehingga nasib 30 hektare sisanya menggantung dan merugikan masyarakat,” tegas Inskandar.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkali-kali melakukan audiensi dengan Bupati, Bagian Hukum Kabupaten, hingga jajaran GTRA. Namun harapan agar Bupati selaku penanggung jawab GTRA bersikap tegas belum terwujud, yang justru berpotensi menimbulkan kesan masyarakat seolah-olah diadu domba.

Baca Juga :  Kalapas IIA Jember Menghadiri Rapat Bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Tentang Kualitas Bahan Makanan Untuk Pemenuhan dan Hak Gizi Warga Binaan

“Kami berharap melalui gugatan ini, status sisa 30 hektare segera terselesaikan sekaligus proses penerbitan HGU dapat tuntas sepenuhnya. Kami juga menaruh harapan besar kepada Kepala BPN yang baru dilantik, semoga membawa suasana baru, segar, dan bertindak netral serta objektif sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkas Moh. Inskandar.

(Red : Suhariyanto)

Artikel yang Direkomendasikan