Di Duga Monopoli Lahan Sejumlah Warga Menggugat Perusahaan Perkebunan

 

Tim pengacara Ternama di Blitar Patria Justisia diberikan kuasa untuk mendampingi 9 warga Kecamatan Nglegok dan satu warga Kecamatan Garum, untuk menggugat BPN Kabupaten Blitar, GTRA (Tim Gugusan Tugas Reforma Agraria), Pemerintah Kabupaten Blitar (turut tergugat I) serta PT Veteran Sri Dewi (turut tergugat II), merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan, dengan komiditas tebu, buah kelapa, cengkeh, karet dan tanaman penghasil getah, tanaman untuk bahan minuman, jagung, tanaman terserat.

 

Sesuai yang tercantum di dalam Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 055 tertanggal 9 Oktober 2020, Sertifikat Hak Guna Usaha No. 3 dengan garapan seluas 589.375 m², serta Sertifikat Hak Guna Usaha No. 5 atas nama PT. Veteran Sri Dewi dengan lahan garapan seluas 1.650.000 m².

 

Kuasa Hukum tersebut terdiri dari Hendi Priono, SH., MH., Suyanto, SH., MH., dan F. Khalida ZZ, SH menjelaskan singkat permasalahannya jika PT. Veteran Sri Dewi pernah menjadi pihak tergugat dalam legalitas HGU (Hak Guna Usaha) dengan kelompok warga masyarakat sekitar sebagaimana tercantum pada register perkara No.68/Pdt.G/1999/PN.Blt jo 412/PDT/2000/PT.SBY jo 2191 K/PDT/2001 yang amar putusannya pada intinya memerintahkan pemisahan atau pelepasan sebagian lahan perkebunan kepada warga Para Penggugat saat itu.

Baca Juga :  Hendri Astronino Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Jember Wakili Kalapas Jember Dalam Rapat koordinasi

 

Pasca mediasi tahun 2020, PT Veteran Sri Dewi belum mengurus perpanjangan di perkebunan karangnongko. “Ini kan aneh, HGU mati sama saja halnya masih berlaku,” beber Hendi.

 

Hendi Priono menambahkan poin kesepakatan pembagian lahan yakni lahan seluas 133 Ha menjadi tanah obyek reforma agraria, 90 Ha untuk pengajuan pembaruan HGU PT. Veteran Sri Dewi.

 

Dari hasil perdamaian itu yaitu diterbitkannya SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Nomor : 233 SK-35.NP.02.03/XII/2021 yang menjadi dasar penerbitan 839 Sertifikat Hak Milk atas nama Warga (Eks Penggugat dan Pemohon Warga yang terdaftar dalam penerima redistribusi).

 

Anehnya, pemegang eks SHGU No. 3 dan No. 5 atas nama PT. Veteran Sri Dewi adalah pihak yang sama dengan pemegang SHGU No.1 (Desa Sumberagung) dan SHGU No.4 (Desa Gadungan) sebagai direkturnya orang yang sama yakni Surta Teja Wijaya.

 

“Hal ini membuktikan adanya Monopoli Lahan Perkebunan oleh satu pihak disaat ratusan bahkan ribuan warga Blitar sangat membutuhkannya terkesan adanya ketidak adilan Sosial bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan kami berharap dugaan monopoli pengelolaan lahan tanah di Blitar segera diakhiri,” keluh Hendi.

 

Hingga saat ini lahan seluas 90 ha yang tertuang dalam perdamaian secara defacto dikuasai para petani secara turun temurun yang belum mendapatkan Sertifikat Hak Milik dari redistribusi tanah di antaranya adalah para penggugat saat ini.

Baca Juga :  Respon Cepat; Polresta Banyuwangi Bantu Evakuasi Pohon Tumbang

 

Disisi lain Suyanto menjelaskan hingga saat ini atas nama Tergugat (PT Veteran Sri Dewi) dalam kondisi “ mati “ karena berakhir masa berlakunya (sebelum pembagian lahan) bahkan pasca mediasi di tahun 2020 hingga kini turut tergugat ini tidak pernah mengurus perpanjangan/pembaharuan HGU.

 

Seharusnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan baik ditinjau dari peraturan lama Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah maupun Peraturan Terbaru (Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021), tergugat tidak memenuhi syarat untuk mengajukan perpanjangan/pembaharuan HGU,” jelas Suyanto.

 

Kini, 3 pengacara kondang yang kerap memperjuangkan kepentingan masyarakat ini dan diharapkan, Pengadilan Negeri Blitar mengabulkan gugatan secara keseluruhan dan menyatakan para penggugat sebagai penggarap yang jujur sebagian tanah eks SHGU tersebut. (FH)

Artikel yang Direkomendasikan