Karena Tidak Menemukan Titik Terang LPK-RI Kabupaten Blitar Siapkan Langkah Hukum terhadap Koperasi Setya Bhakti Sesuai Laporan Masyarakat Yang Dirugikan

Kota Blitar- Liputan Warta Jatim, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar memastikan akan menempuh jalur hukum terkait persoalan yang melibatkan Koperasi Setya Bhakti yang beralamat di Jalan Kenari, Kota Blitar. Keputusan tersebut diambil setelah berbagai upaya komunikasi dan koordinasi yang dilakukan dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang konkret.

Pernyataan tersebut disampaikan jajaran DPC LPK-RI Kabupaten Blitar usai melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Dinas Koperasi Kota Blitar pada Jumat (19/6/2026).

Menurut LPK-RI, selama proses pendampingan dan komunikasi yang telah dilakukan dengan pihak koperasi, belum ditemukan titik temu yang dapat memberikan kepastian penyelesaian terhadap persoalan yang diadukan masyarakat.

“Kami sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Koperasi Setya Bhakti. Namun hingga saat ini belum ada titik temu yang dapat menyelesaikan persoalan yang ada. Oleh karena itu, langkah hukum menjadi opsi yang perlu kami tempuh untuk mendapatkan kepastian dan kejelasan bagi pihak yang kami dampingi,” ujar perwakilan DPC LPK-RI Kabupaten Blitar saat diwawancarai usai pertemuan dengan Dinas Koperasi Kota Blitar.

Baca Juga :  Razia Cipta Kondisi, Polsek Kebomas Berhasil Amankan Motor Balap Liar

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh merupakan bagian dari upaya perlindungan hak-hak masyarakat serta bentuk keseriusan lembaga dalam mengawal setiap pengaduan yang diterima.

“Kita akan lanjut kasus koperasi ini ke jalur hukum,” tegasnya.
LPK-RI Kabupaten Blitar berharap proses penegakan hukum nantinya dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, Dinas Koperasi Kota Blitar disebut telah menerima penyampaian perkembangan persoalan tersebut. LPK-RI juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses penyelesaian kasus berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dengan rencana pelaporan ke aparat penegak hukum tersebut, kasus yang melibatkan Koperasi Setya Bhakti diperkirakan akan memasuki babak baru, setelah upaya komunikasi dan mediasi yang dilakukan sebelumnya belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Arena Sabung Ayam di Cilacap, Pemilik Mengaku Hanya untuk "Ngetren"

(Suhariyanto)

Artikel yang Direkomendasikan