Jakarta – Liputan Warta Jatim, Komisi Perambantas Korupsi (KPK) telah menyita uang dan emas sejumlah senilai Rp 6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu telah mengatakan bahwa uang dan emas yang disita oleh kpk menjadi barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
“Dalam peristiwa operasi tertangkap tangan ini oleh KPK, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Selanjutnya Asep menjelaskan secara rinci sejumlah senilai Rp 6,38 miliar yang disita itu terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram.
“Atau senilai Rp 3,42 miliar,” ujar.
Dari pantauan Oke Flores pikiran rakyat ini, bahwa barang bukti yang disita penyidik KPK itu ditunjukkan kepada publik dalam konferensi pers.
Dalam perkara Operasi TangkapTangan yang dilakukan oleh KPK, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar.
konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
“Perkara ini selanjutnya naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ucap Asep.
Aristo Kaperwil Jabodetabek





