Jakarta – Liputan Warta Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
“Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,” lanjutnya.
Terungkap, bupati Syamsul telah meminta Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang setoran untuk kepentingan THR Lebaran 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu telah menyebut bahwa Sadmoko telah menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah sebesar Rp 750 jua dari kebutuhan Rp 515 juta. Ia menargetkan setiap satker bisa menyetor Rp 75-100 juta.
“Bahwa saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,” ucap Asep dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
“Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,” tambahnya.
Adapun, bupati Syamsul telah meminta setoran bisa diserahkan pada 13 Maret 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah itu akan ditagih para asisten pemkab dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.
Hingga total yang terkumpul sebanyak Rp 610 juta. Lalu uang itu diserahkan ke Sadmoko dari salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma.
“Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta,” ujar Asep.
Selanjutnya, Asep mengatakan Bupati Syamsul dan sekda Sadmoko langsung ditahan. Penahanan akam dilakukan untuk 20 hari pertama.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.
Red






