Merasa di Rugikan Mitra SPPG Gugat Yayasan Pengelola MBG

Blitar – Liputan Warta Jatim, Konflik internal mitra dengan yayasan pengelola SPPG atau Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG), yang ada di jalan Jawa, Kel. Sananwetan, Kota Blitar, menjadi penyebab tutupnya SPPG tersebut.

Dan terjadi aksi saling gugat, serta tindakan penggembokan SPPG serta perbuatan melawan hukum.

Hani Masrukin yang sebagai mitra SPPG melalui kuasa tim hukumnya, Hendi Priono dan Joko Trisno Mudiyanto dari Kantor Advokat Patria Justisia menerangkan bahwa gugatan ini berfokus pada perbuatan melawan hukum.

Para pihak yang jadi Tergugat yaitu, Basuki Rahmad sebagai Tergugat I yang juga( kuasa hukum tergugat II dan III), Kariyaman Bhakti (tergugat II) dan Hartini (tergugat III). Tergugat II dan III bertindak adalah pendiri dan pengurus Yayasan Antin Sekar Bhakti sebagai pengelola SPPG Sananwetan.

Terkait somasi yang dilayangkan kepada klien kami, Hani yang berisi informasi tidak benar dan fitnah yang dilakukan tergugat II dan III. Hingga seolah pihak yang arogan dan melakukan penggembokan, yang menjadi materi somasi,” ujar Hendi, Kamis (14/5/2026).

Kemudian, lanjutnya, pengiriman tembusan somasi oleh tergugat I yaitu kuasa hukum tergugat II dan III ke beberapa pihak yang tidak memiliki relevansi dan kepentingan langsung dengan pokok permasalahan dan atau dengan narasi negatif tentang tindakan penggugat melakukan penggembokan.

“Adalah Perbuatan Melawan Hukum, karena melanggar hak subjektif Penggugat dan merugikan reputasi Penggugat sebagai seorang Pengusaha serta melanggar norma kepatutan (pasal 1365 KUHPerdata),” jelasnya.

Baca Juga :  Kasatlantas Polrestabes Surabaya Tandatangani Kesepakatan Bersama 

“Ketika somasi tidak hanya ditujukan kepada pihak yang bersengketa, tapi juga ditembuskan kepada pihak lain. Maka terjadi apa yang disebut ekstensifikasi distribusi,” lanjutnya.

Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat I, tergugat II, dan tergugat III nyata-nyata telah menimbulkan kerugian Immateriil pada diri penggugat yaitu: rasa malu akibat terserangnya harkat martabat dan reputasi diri yang sejatinya tidak bisa dinilai dengan uang, namun jika dinilai dengan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Sebelum melakukan gugatan balik, yang diregister dengan nomor: 80/Pdt.G/2026/PN Blt dan dijawalkan sidang pada 3 Juni 2026, pihak tergugat II dan III selaku pendiri dan pengurus Yayasan Antin Sekar Bhakti lebih dulu melakukan gugatan pada 23 April 2026, sebagai respon atas somasi yang dilayangkan Hani Masrukin pada 16 April 2026 dan kini sudah mulai persidangan.

Konflik ini berawal ketika Hani yang memegang hak sewa atas tanah dan bangunan yang menjadi lokasi SPPG Sananwetan di Jalan Jawa, Kota Blitar, bekerja sama menyewakan kepada Yayasan Antin Sekar Bhakti selaku pengelola selama setahun mulai 27 Maret 2025 – 27 Maret 2026 yang diperpanjang hingga 25 Agustus 2026.

“Sebelum menyewakan, sekitar Februari 2025 sepakat bekerja sama sebagai mitra Yayasan Antin Sekar Bhakti berjanji akan memberikan bagi hasil keuntungan sebesar Rp1000 per ompreng kepada penggugat. Dikalikan 3000 penerima manfaat dikalikan 24 hari setiap bulannya, sejak SPPG beroperasi Agustus 2025,” ungkap Hendi.
Namun, sampai tujuh bulan beroperasi sekitar Maret 2026 pihak Yayasan Antin Sekar Bhakti tidak memberikan apa yang dijanjikan.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Lima Terduga Pelaku Kekerasan di Sidoarjo yang Sempat Viral

Padahal penggugat juga sudah mengeluarkan uang cukup banyak, pihak pengelola SPPG juga sudah mendapat keuntungan setelah beroperasi tujuh bulan.

“Upaya mediasi telah dilakukan penggugat, tapi tidak ada itikad dari pihak yayasan untuk memberikan bagi hasil keuntungan seperti yang dijanjikan. Hingga dilakukan penggembokan oleh penggugat,” paparnya.

Ditegaskan Hendi, penggembokan adalah tindakan yang sah karena selain didasarkan kedudukan penggugat sebagai Pemegang Sewa yang berhak melakukan tindakan hukum apapun atas objek sewa, juga dikarenakan adanya kecurangan yang dilakukan pihak yayasan yang tidak memberikan hak bagi hasil sama sekali kepada penggugat.

Serta fakta penggugat tidak pernah membuat perjanjian tertulis atau setidaktidaknya perjanjian sewa penggunaan tanah dan bangunan, dengan batas waktu tertentu dengan pihak Yayasan Antin Sekar Bhakti,” t

Artikel yang Direkomendasikan