Koalisi Organisasi Advokat Indonesia Dorong Pembaruan Undang-Undang Advokat Demi Kepastian Hukum dan Penguatan Profesi

Jakarta, 13 Juli 2026 — Liputan Warta Jatim,  Pasca Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memberikan arah konstitusional mengenai perlunya pembaruan tata kelola organisasi advokat, seluruh organisasi advokat di Indonesia diharapkan menjadikan momentum tersebut sebagai titik awal untuk membangun persatuan visi dalam mewujudkan sistem profesi advokat yang lebih modern, akuntabel, independen, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi pengingat bahwa pengaturan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memerlukan penyempurnaan agar mampu menjawab dinamika ketatanegaraan, perkembangan praktik profesi, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang berkualitas. Oleh karena itu, pembentukan koalisi lintas organisasi advokat merupakan langkah strategis untuk membangun kesamaan pandangan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Koalisi Organisasi Advokat menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat bukanlah forum untuk memperjuangkan kepentingan organisasi tertentu, melainkan wadah bersama guna membangun sistem profesi advokat yang memberikan kepastian hukum, menjamin kesetaraan bagi seluruh advokat Indonesia, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.

Dalam semangat tersebut, Koalisi Organisasi Advokat menyepakati beberapa tujuan utama pembaruan Undang-Undang Advokat, yaitu:

Baca Juga :  Sandri Rumanama: Meningkatnya Kepercayaan Publik Bukti Reformasi Polri Mulai Dirasakan Masyarakat

1. Mewujudkan kepastian hukum mengenai kedudukan, fungsi, dan tata kelola organisasi advokat.

2. Membangun standar profesi advokat nasional yang berlaku secara seragam dalam pendidikan, ujian profesi, pengangkatan, pengawasan, dan penegakan kode etik.

3. Menjamin independensi profesi advokat yang tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum.

4. Memperkuat perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan melalui peningkatan kualitas layanan profesi advokat.

5. Mewujudkan sistem pengawasan profesi yang objektif, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

6. Meningkatkan mutu pendidikan profesi advokat serta kompetensi berkelanjutan sesuai perkembangan hukum nasional maupun internasional.

7. Membangun tata kelola organisasi profesi yang demokratis, transparan, dan selaras dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Koalisi Organisasi Advokat juga mengajak seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, serta masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Advokat secara terbuka, inklusif, dan konstruktif. Perbedaan pandangan hendaknya diposisikan sebagai kekayaan intelektual dalam merumuskan regulasi yang lebih baik, bukan sebagai alasan untuk memperkuat fragmentasi organisasi profesi.

Momentum reformasi Undang-Undang Advokat harus menjadi tonggak sejarah lahirnya sistem profesi advokat Indonesia yang lebih kuat, lebih profesional, dan lebih dipercaya oleh masyarakat. Pembaruan regulasi ini diharapkan mampu mempertegas posisi advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri, namun tetap bertanggung jawab kepada hukum, kode etik, serta kepentingan publik.

Baca Juga :  Terbukti!!!!! Sekdes Sumber Kencono 

Koalisi Organisasi Advokat meyakini bahwa keberhasilan pembaruan Undang-Undang Advokat hanya dapat dicapai melalui semangat persatuan, musyawarah, dan komitmen bersama untuk menempatkan kepentingan bangsa, negara, dan pencari keadilan di atas kepentingan organisasi maupun kelompok tertentu.

“Saatnya seluruh organisasi advokat meninggalkan perbedaan yang bersifat sektoral dan bersama-sama membangun Undang-Undang Advokat yang mampu menjadi fondasi profesi yang kuat, modern, berintegritas, dan konstitusional. Pembaruan ini bukan kemenangan satu organisasi, melainkan kemenangan profesi advokat Indonesia dan kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan.”

Koalisi Organisasi Advokat Indonesia

“Bersatu Membangun Profesi Advokat yang Profesional, Berintegritas, Berkeadilan, dan Berlandaskan Konstitusi.

Red

Artikel yang Direkomendasikan