Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Laporan Keuangan Anggaran 2025 Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan keuangan Negara 

Jakarta.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2025 dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada (15/07) di Jakarta. Laporan keuangan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Kementerian Keuangan atas pengelolaan anggaran dan sumber daya negara yang diamanatkan kepada Kementerian Keuangan selama Tahun Anggaran 2025, sekaligus bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

 

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu menegaskan bahwa sebagai institusi yang mengemban fungsi strategis dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kementerian Keuangan berkomitmen menjalankan setiap mandat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, value for money, dan prediktabilitas.

 

“Laporan Keuangan Kementerian Keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik melalui DPR atas amanah pengelolaan keuangan negara. Akuntabilitas bukan hanya diwujudkan melalui kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melalui komitmen untuk memastikan setiap kebijakan, setiap rupiah yang dikelola, dan setiap program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan nasional,” ujar Menkeu.

Baca Juga :  Aksi Memukau Rajawali Laut Flight, Hibur Delegasi dan Tamu Undangan di MNEK 2025

 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian/lembaga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran negara.

 

Laporan Keuangan BA 015 Tahun 2025 disusun atas pengelolaan transaksi yang sangat material dengan cakupan organisasi yang luas, meliputi 14 Unit Eselon I, 871 satuan kerja, termasuk tujuh satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU). Laporan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung sistem pengendalian intern yang memadai, serta telah direviu oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

 

“Laporan Keuangan Kementerian Keuangan bukan sekadar menyajikan angka-angka penerimaan, belanja, aset, maupun kewajiban. Laporan ini menggambarkan bagaimana APBN dikelola secara prudent, transparan, dan berorientasi pada hasil. Karena itu, kami terus memperkuat kualitas pelaporan keuangan agar menjadi dasar pengambilan kebijakan yang semakin tepat, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus memastikan APBN tetap menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pembangunan nasional,” lanjut Menkeu.

Baca Juga :  Polsek Pasirian Intensifkan Patroli, Himbau Pengunjung Watu Pecak Hati-hati Ombak

 

Atas Laporan Keuangan BA 015 Tahun 2025 tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kali berturut-turut. Opini tersebut mencerminkan bahwa penyajian Laporan Keuangan Kementerian Keuangan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan didukung sistem pengendalian intern yang memadai, sehingga menghasilkan laporan keuangan yang andal, transparan, dan akuntabel.

Artikel yang Direkomendasikan