Excavator Disita Polisi, Publik Desak Mabes Polri Bongkar Aktor Besar di Balik Dugaan PETI Garini

BOLTIM- Liputan Warta Jatim, Penindakan terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, membuka babak baru dalam upaya penegakan hukum sektor pertambangan di Sulawesi Utara.

Sebanyak 10 unit alat berat jenis excavator telah dipasangi garis polisi (police line) oleh Polres Boltim. Langkah tersebut mendapat apresiasi masyarakat, namun dinilai belum cukup jika tidak disertai pengungkapan pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. Kamis, 11/06/2026.

Desakan publik kini mengarah kepada Mabes Polri agar turun langsung melakukan supervisi dan pendalaman terhadap seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di kawasan hutan tersebut.

Masyarakat menilai, penyitaan alat berat hanyalah pintu masuk untuk mengungkap siapa pemilik alat, pengendali operasi, penyandang dana, hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas yang diduga melanggar hukum itu.

Dalam perkembangan yang menjadi perbincangan publik, nama Deni Kaeng turut disorot. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum menelusuri berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan maupun keberadaan alat berat di lokasi.

Baca Juga :  Gubernur Sulut Pimpin Rakor Program Makan Bergizi Gratis: Investasi untuk Generasi Sehat dan Cerdas

Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka ataupun membuktikan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut.

Masyarakat berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional sehingga tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang yang berlangsung di kawasan hutan.

Selain aspek pidana pertambangan, aktivitas yang diduga terjadi di kawasan hutan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius terkait kerusakan lingkungan hidup. Warga menyoroti perubahan bentang alam, rusaknya tutupan lahan, serta ancaman terhadap daerah aliran sungai yang dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila aktivitas tersebut dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terkait, termasuk ketentuan pidana terhadap penggunaan kawasan hutan secara ilegal.

Baca Juga :  Dialog Forkopimda Bersama Elemen Masyarakat, Kapolda Sulut Tegaskan Kejadian di Minahasa Tenggara Kriminal Murni

Sementara itu, apabila ditemukan unsur perusakan atau pencemaran lingkungan hidup, penegak hukum dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat kepolisian terhadap 10 excavator yang telah dipasangi police line. Masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan alat berat semata, tetapi mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap praktik pertambangan ilegal di Sulawesi Utara.

Hingga berita ini diturunkan, proses pendalaman oleh aparat kepolisian masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan bersalah oleh pengadilan dalam perkara tersebut.

Red/team

Artikel yang Direkomendasikan