Ratahan – Liputan Warta Jatim, Sudah saatnya publik berhenti diam. Profesi wartawan yang seharusnya menjadi penjaga kebenaran kini disusupi oknum-oknum yang menjadikan kartu pers sebagai alat tekanan, bahkan diduga sebagai pintu masuk praktik kotor.
Pengamat sosial kemasyarakatan, Deddy Rundengan, melontarkan peringatan keras: dunia jurnalistik sedang menghadapi krisis integritas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini sudah mengarah pada praktik premanisme berkedok pers,” tegasnya, Sabtu (2/5/2026).
Fenomena “wartawan gadungan” bukan lagi isu kecil. Modusnya makin terang, datang membawa nama media, lalu menekan, menggiring opini, hingga berujung pada permintaan uang. Bahkan, disebut-sebut ada yang dengan berani mengirim nomor rekening sebagai “jalan damai” agar pemberitaan tidak dimuat atau diarahkan.
Jika ini benar terjadi, maka ini alarm merah bagi dunia pers.
Rundengan menilai, tindakan seperti ini adalah pengkhianatan terhadap profesi. Pers yang seharusnya menjadi watchdog, justru berubah menjadi alat intimidasi. Informasi yang seharusnya mencerdaskan, malah dipelintir menjadi senjata untuk menjatuhkan.
“Jangan bungkus pemerasan dengan istilah jurnalistik. Itu bukan karya pers, itu tekanan terselubung,” kecamnya tanpa kompromi.
Lebih memprihatinkan lagi, banyak produk yang mengatasnamakan berita justru tidak memenuhi standar dasar jurnalistik—tidak berimbang, tidak terverifikasi, bahkan sarat opini yang mengarah pada pembunuhan karakter.
Padahal, jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap wartawan wajib bekerja profesional dan tunduk pada kode etik. Fakta harus diuji, informasi harus diverifikasi, dan semua pihak wajib diberi ruang yang adil.
“Kalau tidak paham 5W+1H, tidak mengerti verifikasi, lalu mengaku wartawan—itu penipuan intelektual,” sindir Rundengan tajam.
Ia juga menegaskan bahwa profesi wartawan bukan sekadar identitas, tetapi kompetensi yang harus diuji melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Tanpa itu, klaim sebagai wartawan patut dipertanyakan.
Di tengah situasi ini, Rundengan mendesak langkah tegas. Tidak cukup hanya imbauan—perlu tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan lembaga pers.
“Bersihkan! Jangan biarkan oknum merusak kepercayaan publik. Kalau ada unsur pemerasan atau ancaman, proses hukum harus berjalan,” tegasnya.
Namun ia juga memberi satu catatan,masih ada kesempatan bagi oknum-oknum tersebut untuk berhenti dan memperbaiki diri. Jika tidak, konsekuensi hukum menanti.
Pada akhirnya, ini bukan hanya soal wartawan. Ini soal kepercayaan publik terhadap kebenaran. Jika profesi ini terus disalahgunakan, maka yang runtuh bukan hanya citra pers—tetapi fondasi demokrasi itu sendiri.
Winsy.W





