Oleh Eko Puguh Prasetijo
Kalau APBD Berubah, Jabatan Bupati Wajib Bicara Terang
Ada saat ketika bahasa birokrasi tidak lagi terdengar rapi. Ia terdengar kosong.
Ada saat ketika surat resmi tidak lagi tampak sebagai jawaban. Ia justru terlihat sebagai selimut. Menutup inti persoalan, menghindari titik paling penting, lalu berharap publik lelah bertanya.
Tulungagung sedang berdiri tepat di titik itu.
Yang dipersoalkan rakyat sebenarnya lurus, sederhana, dan sangat mudah dimengerti oleh siapa pun, bahkan oleh warga paling awam sekalipun: kalau anggaran daerah berubah, apa dasarnya, bagaimana hitungannya, siapa yang bertanggung jawab, dan apa akibatnya bagi masyarakat? Itu saja.
Tetapi justru ketika pertanyaan sesederhana itu tidak dijawab secara gamblang, masalahnya berubah menjadi besar. Bukan karena rakyat berisik. Bukan karena ada yang sengaja membuat gaduh. Masalah menjadi besar karena pertanyaan publik yang paling masuk akal ternyata belum juga ditutup dengan jawaban yang paling terang.
Di sinilah letak kegentingannya.
Dalam perkara ini, Eko Puguh Prasetijo pada pokoknya meminta penjelasan tentang perubahan postur pendapatan dan belanja dalam Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Ia mempertanyakan perubahan target PAD, BPHTB, PBB-P2, hibah pendidikan, dan belanja pendidikan. Dengan bahasa rakyat: uang daerah berubah, maka rakyat minta dijelaskan kenapa berubah. Apakah ada yang salah dengan permintaan seperti itu? Tidak. Justru itulah inti demokrasi yang sehat. Justru itulah denyut negara hukum yang hidup.
Karena itu, sangat penting untuk menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat: yang sedang diminta di sini bukan kehebohan, bukan sensasi, dan bukan panggung politik murahan. Yang diminta adalah sesuatu yang seharusnya paling biasa dalam pemerintahan yang waras, yakni penjelasan yang jelas, data yang terbuka, alasan yang masuk akal, dan dasar hukum yang dapat diperiksa.
Kalau target pendapatan berubah, tunjukkan metodologinya.
Kalau proyeksi berubah, tunjukkan asumsi dan angka dasarnya.
Kalau hibah digeser atau dipertahankan, tunjukkan ukuran objektifnya.
Kalau belanja direklasifikasi, jelaskan aturan, nominal, dan dampak nyatanya.
Kalau program disebut tetap berjalan, buktikan bagaimana jalannya, untuk siapa, dan dengan angka berapa.
Rakyat tidak meminta dongeng. Rakyat meminta penjelasan.
Masalahnya, dalam keberatan administratif final yang diajukan, jawaban jabatan tertanggal 16 April 2026 dinilai masih belum menjawab sampai ke sumsum persoalan. Yang dikritik bukan sekadar gaya bahasa. Yang dikritik adalah substansinya. Menurut naskah keberatan itu, jawaban dinilai belum membuka data dasar, metodologi, asumsi, formula proyeksi, dasar operasional, dasar hukum, dan dokumen pendukung yang cukup untuk menutup pertanyaan publik secara tuntas. Di titik inilah publik mulai melihat sesuatu yang berbahaya: jawaban ada, tetapi kejelasan belum hadir.
Dan kalau kejelasan belum hadir, maka formalitas tidak bisa dipakai sebagai tameng.
Inilah yang sering gagal dipahami oleh banyak pejabat. Mereka mengira setelah surat dibalas, urusan selesai. Padahal dalam negara hukum, yang diuji bukan semata-mata apakah jabatan sudah merespons, melainkan apakah respons itu patut, lengkap, cermat, terbuka, dan dapat diverifikasi. Balasan administratif yang tidak menyentuh inti persoalan pada akhirnya tetap saja tampak sebagai jawaban separuh hati.
Di hadapan rakyat, jawaban separuh hati adalah masalah serius.
Karena APBD bukan catatan pribadi. APBD adalah peta prioritas kekuasaan. Di dalamnya ada nasib pelayanan publik, arah pembangunan, belanja sosial, kebutuhan pendidikan, dan harapan masyarakat. Maka setiap perubahan angka di dalam APBD tidak boleh dijelaskan dengan kabut. Ia harus dijelaskan dengan terang. Sebab setiap angka anggaran membawa beban moral: itu uang rakyat.
Maka publik patut memahami apa sebenarnya yang diminta oleh Eko Puguh Prasetijo. Permintaannya sangat gamblang:
ia meminta penjelasan rinci tentang perubahan target BPHTB dan PBB-P2;
ia meminta data realisasi, potensi, asumsi, dan basis proyeksi;
ia meminta penjelasan parameter objektif dalam hibah dan penerapannya;
ia meminta hasil verifikasi teknis yang konkret;
ia meminta dasar hukum dan akibat administratif reklasifikasi belanja;
ia meminta kepastian apakah program terkait biaya personel peserta didik tetap berjalan dengan nominal, sasaran, dan mekanisme yang setara;
dan ia meminta dokumen atau informasi yang menurut hukum dapat dibuka agar penjelasan jabatan tidak berhenti sebagai klaim sepihak.
Coba perhatikan baik-baik. Di mana letak permintaan yang berlebihan? Tidak ada. Di mana letak unsur yang tidak masuk akal? Tidak ada. Justru seluruh permintaan itu menunjukkan satu hal: publik sedang meminta pemerintah daerah bekerja dengan standar yang seharusnya memang wajib dipenuhi sejak awal.
Karena itu, jika pertanyaan setertib ini tetap dijawab secara samar, maka publik berhak membacanya sebagai gejala lemahnya akuntabilitas jabatan. Bukan vonis hukum. Bukan tuduhan serampangan. Tetapi gejala yang sah untuk dikritik dalam ruang demokrasi dan ruang pers. Sebab pejabat publik tidak hidup di ruang imun dari pertanyaan rakyat.
Perlu dicatat pula, perkara ini bukan lahir dari langkah serampangan. Dalam naskah keberatan dijelaskan bahwa jalur administratif telah ditempuh bertahap: surat klarifikasi, somasi administratif, somasi tingkat akhir, lalu keberatan administratif final setelah adanya jawaban jabatan. Bahkan keberatan final itu juga dimaksudkan untuk menegaskan bahwa upaya administratif benar-benar telah ditempuh secara tertib, nyata, dan terukur. Artinya, warga tidak meloncat ke konflik. Warga justru memilih tertib. Warga memilih hukum. Warga memilih prosedur. Dan ketika semua itu sudah ditempuh, maka negara tidak punya alasan etis untuk terus bersembunyi di balik kalimat yang kabur.
Di sinilah Jabatan Bupati Tulungagung sedang diuji secara telanjang.
Bukan diuji soal kecepatan membuat surat.
Bukan diuji soal ketegangan politik sesaat.
Tetapi diuji soal satu hal yang paling dasar dalam pemerintahan: apakah jabatan ini benar-benar menghormati hak rakyat untuk mendapat penjelasan yang terang atas penggunaan uang publik?
Kalau menghormati, jawablah gamblang.
Kalau menghormati, buka dasar datanya.
Kalau menghormati, jelaskan metodologinya.
Kalau menghormati, tunjukkan dasar hukumnya.
Kalau menghormati, hadirkan dokumen pendukung yang memang dapat dibuka.
Kalau semua itu tidak dilakukan, maka jangan salahkan publik bila polemik ini berubah dari sekadar soal surat menjadi soal kepercayaan. Sebab kepercayaan publik tidak pernah tumbuh dari jawaban yang muter-muter. Kepercayaan hanya tumbuh dari keberanian untuk terang.
Dan bila keberanian itu tidak juga muncul, maka konsekuensinya juga wajar bila bergerak ke jalur lain: pengujian maladministrasi, pemeriksaan pengawasan internal, pengawasan keuangan, bahkan kemungkinan tindak lanjut hukum jika kelak ditemukan dasar yang cukup dari hasil audit atau pemeriksaan resmi. Sekali lagi, ini bukan ancaman. Ini adalah logika negara hukum. Ketika ruang penjelasan tidak ditutup dengan keterbukaan, maka ruang pengawasan akan terbuka dengan sendirinya.
Tajuk ini harus menegaskan satu hal yang sangat penting agar seluruh masyarakat Tulungagung paham sempurna: yang diminta Eko Puguh Prasetijo bukanlah keributan, melainkan kejelasan. Ia tidak meminta kekuasaan dijatuhkan oleh teriakan. Ia meminta jabatan diuji oleh alasan. Ia tidak meminta negara tunduk pada emosi. Ia meminta negara taat pada kewajiban menjelaskan.
Itu sebabnya perkara ini bukan persoalan pribadi. Ini adalah cermin bagi seluruh pejabat publik di negeri ini. Hari ini Tulungagung. Besok bisa daerah lain. Bila pejabat merasa cukup menjawab rakyat dengan bahasa umum, maka lama-lama demokrasi lokal akan rusak dari dalam. Rakyat akan dibiasakan menerima kabut sebagai penjelasan. Dan ketika kabut dianggap cukup, di situlah akal sehat pemerintahan mulai runtuh.
Maka pesan tajuk ini sederhana, keras, dan tidak bisa lagi dipelintir:
jangan jawab rakyat dengan kabut.
Kalau APBD berubah, jelaskan.
Kalau angka bergeser, jelaskan.
Kalau kebijakan diubah, jelaskan.
Kalau hibah diputuskan, jelaskan.
Kalau belanja direklasifikasi, jelaskan.
Bukan dengan jargon.
Bukan dengan putaran kalimat.
Bukan dengan selimut formalitas.
Tetapi dengan keterangan yang bisa dipahami rakyat kecil tanpa perlu menjadi ahli hukum atau ahli anggaran.
Karena rakyat tidak butuh pejabat yang pandai berbahasa.
Rakyat butuh pejabat yang berani terang.
Dan di sinilah ujian sesungguhnya bagi Jabatan Bupati Tulungagung: berani atau tidak menjawab sejelas yang diminta rakyat?
Bila berani, kepercayaan bisa dipulihkan.
Bila tidak, maka diam atau jawaban kabur hanya akan dibaca sebagai kegagalan menjabat secara terbuka.
Pada akhirnya, negara tidak runtuh hanya karena kritik.
Negara runtuh ketika pejabat mulai merasa tidak wajib menjelaskan.
Rakyat sudah bertanya dengan tertib.
Rakyat sudah menempuh jalur yang benar.
Rakyat sudah menunjukkan dengan rinci apa yang ingin dijelaskan.
Sekarang, tak ada lagi ruang untuk sembunyi di balik kabut.
Jabatan Bupati Tulungagung harus menjawab. Terang. Lengkap. Gamblang. Dan sekarang.
Catatan redaksional:
Tulisan ini merupakan opini/tajuk yang disusun berdasarkan substansi keberatan administratif final sebagaimana termuat dalam dokumen sumber, untuk kepentingan kontrol publik atas tata kelola pemerintahan daerah. Ruang hak jawab tetap terbuka secara proporsional bagi pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan, UU Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.





