- Manado – Liputan Warta Jatim, Gelombang solidaritas insan pers menggema di halaman Markas Polda Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026).
Sejumlah wartawan, organisasi pers, dan jurnalis lintas media di Sulawesi Utara menggelar aksi demonstrasi damai menyusul dugaan kasus pemukulan terhadap wartawan senior Jackson Latjandu yang diduga dilakukan oknum petinggi Sinode GMIM berinisial R.M .
Aksi tersebut berlangsung tertib namun sarat pesan moral tentang pentingnya menjaga kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik di Sulawesi Utara.
Ratusan Massa yaitu wartawan Sulut membawa spanduk dan menyampaikan orasi yang menekankan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman nyata bagi demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
Menurut informasi yang berkembang di kalangan jurnalis, peristiwa itu terjadi saat Jackson Latjandu melakukan peliputan pemeriksaan dugaan kasus penggelapan dana Rp5,2 miliar milik Yayasan GMIM di lingkungan Mapolda Sulut beberapa waktu lalu.
Ketika korban tengah mengambil dokumentasi dan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diperiksa penyidik, situasi disebut memanas hingga berujung dugaan adanya tindakan kekerasan fisik kepada Jackson Latjandu wartawan Sulut yang bertugas peliputan di Polda Sulut.
Para peserta aksi menilai, apa yang dialami korban rekan wartawan Sulut Jackson Latjandu tidak sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah profesi pers yang dilindungi undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat 3, ditegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
“Kalau wartawan dipukul saat menjalankan tugas di dalam area Polda Sulut, ini menjadi tamparan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers,” seru salah satu orator dalam aksi tersebut.
Turut hadir dalam aksi damai itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara bersama sejumlah jurnalis dari berbagai komunitas platform media, baik media cetak,media TV dan media Online.
Mereka mendesak Polda Sulut sebagai aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menangani perkara tersebut. Sorotan juga diarahkan pada proses hukum yang dinilai berjalan lambat.
Dalam dialog antara peserta aksi dan pihak kepolisian Polda Sulut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut dikabarkan akan melayangkan panggilan ketiga kepada terlapor pada Selasa (12/5/2026), setelah dua panggilan sebelumnya tidak dipenuhi.
Kondisi itu memunculkan kegelisahan di kalangan insan pers. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Kapolda Sulut Irjen Pol DR Roycke Langie S.I.K, M.H pun turut disebut dalam tuntutan moral para demonstran agar aparat menunjukkan ketegasan dan keterbukaan dalam mengusut perkara hingga tuntas langsung direspon dan di terima oleh Kapolda Sulut di halaman Mapolda.
Kapolda Sulut Irjen Pol DR Roycke Langie S.I.K, M.H berjanji akan kita kawal aspirasi dan 6 tuntutan rekan-rekan wartawan yang hadir pada hari ini, saya juga akan memberikan keamanan dan perlindungan kepada wartawan Sulut. Ujar Kapolda Sulut.
Para orator memberikan orasi langsung ke Kapolda Sulut bersama jajarannya, “Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh ditoleransi, apalagi terjadi di lingkungan Polda Sulut sendiri,” tegas salah satu peserta aksi.
Aksi damai tersebut menjadi penegasan bahwa solidaritas insan pers di Sulawesi Utara tetap berdiri kokoh dalam menjaga independensi jurnalistik, sekaligus mengawal supremasi hukum demi terciptanya ruang demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Winsy.W






