Jakarta. liputan Warta Jatim. National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah memastikan keberadaan Riza Chalid telah terpetakan dan tetap terpantau pascapenerbitan red notice Interpol.
Yang mana kita ketahui bahwa Riza Chalid yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama tahun 2018–2023, dikabarkan mulai terdeteksi.
Setelah namanya masuk dalam red notice, maka Riza Chalid secara resmi menyandang status buronan internasional.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyebut, keberadaan Riza Chalid berada dalam pantauan.
“Kami pastikan yang bersangkutan Riza Chalid yang berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau, tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan” kata Untung, Minggu(1/2/2026)
Namun, untuk lokasi secara spesifik Riza Chalid belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum.
Selanjutnya, Untung juga mengatakan pascapenerbitan red notice, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
Red notice interpol telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak Riza Chalis menjadi sangat terbatas.
“Dengan disebarkannya red notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” tegas Untung.






