Riza Chalid Jadi Burona International, Interpol Telah Menerbitkan Red Notice

Jakarta. Liputan Warta Jatim. Polri telah mengumumkan Interpol menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid. Red notice itu terbit sejak 23 Januari 2026.

“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ucap Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

 

Dia mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan institusi di luar negeri dalam negeri setelah red notice tersebut terbit. Dia sangat menegaskan NCB akan mendukung langkah penegakan hukum.

“Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua DPP Barmas Desak Kadis Koperasi Minahasa dan Camat Remboken Segera Tindaklanjuti Atas Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Kaima Cacat Hukum

Sebelumnya, Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung telah menyebutkan bahwa Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Dalam Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus.

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga telah menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.

Baca Juga :  Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Telah Tinjau Huntara di Aceh Tamiang

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artikel yang Direkomendasikan