CILACAP – Liputan Warta Jatim, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom, MT, menegaskan bahwa komunikasi persuasif dan koordinasi antarpihak menjadi jalan keluar utama untuk mengakhiri konflik lahan di wilayah Gragalan, Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas audiensi nelayan dan petani pada Kamis (26/2/2026) lalu, yang mempertanyakan status 34 hektar lahan sengketa, termasuk fenomena tanah timbul di kawasan tersebut.
Dalam keterangannya di kantor BPN Cilacap, Senin (2/3/2026), Andri menjelaskan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan menunggu arahan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia menekankan bahwa BPN tidak bisa memproses sertifikat jika masalah batas wilayah belum tuntas.
“Ibaratnya, masing-masing pihak punya dokumen sendiri tapi belum pernah duduk bareng menyamakan persepsi batas. Prinsipnya, siapa pun yang mengajukan sertifikat akan kami terima, asal batas wilayahnya jelas dan disetujui tetangga di sekelilingnya,” ujar Andri.
Konflik ini diketahui telah bergulir cukup lama. Warga tercatat pernah melakukan unjuk rasa pertama kali pada 24 September 2025 bertepatan dengan HUT Agraria guna menuntut kejelasan yang sama.
Terkait status tanah timbul, Andri memaparkan bahwa prosedurnya telah diatur secara ketat dalam:
Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
PP No. 14 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
Ia mendorong Kepala Desa untuk proaktif mengajukan permohonan kepada Bupati guna mendapatkan rekomendasi Menteri ATR/BPN. “Sebagai contoh, Desa Ujung Gagak sudah berhasil mendapatkan SK Menteri dan sertifikat setelah mengikuti prosedur tersebut,” tambahnya. Bagi warga yang telah memanfaatkan tanah timbul lebih dari 20 tahun, sertifikasi dimungkinkan dengan melampirkan bukti dari kepala desa dan dua orang saksi.
Satu hal krusial yang ditegaskan Andri adalah adanya perubahan regulasi per 2 Februari 2026. Sejak tanggal tersebut, bukti kepemilikan lama seperti Letter C, Petuk, Girik, atau Eigendom dinyatakan tidak sah lagi sebagai bukti kepemilikan.
“Sekarang hanya sertifikat yang berlaku sah, baik melalui program PTSL maupun REDIS. Semua pihak, termasuk Pemda dan instansi terkait, harus hadir saat verifikasi batas. Audiensi kemarin hanya mengundang BPN, padahal penentuan batas harus melibatkan tetangga kiri-kanan,” tegasnya.
Menutup keterangannya, BPN Cilacap menjamin hingga saat ini tidak pernah menerbitkan sertifikat di atas lahan sengketa Gragalan maupun tanah timbul yang masih dipermasalahkan. Langkah pengukuran hanya bisa dilanjutkan jika status sengketa sudah clear and clean.
“Duduk bareng pasti selesai, saya yakin itu,” pungkas Andri sembari mengajak rekan media untuk membantu sosialisasi aturan pertanahan terbaru kepada masyarakat luas.
Bowo






