Blitar – Liputan Warta Jatim Rapat DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agendanya penyampaian pokok pokok pikiran thn anggaran 2027 serta penetapan 6 Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan Daerah Perda Di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Jl. Kota Baru Kanigoro Blitar, Jumat (27 /02/2026)
Rapat yang dihadiri 37 anggota dewan dari 56 anggota ini. ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriyadi, didampingi wakil ketua II Ratna Dewi Nirwana Sari dan wakil Ketua III Susi Narulita Kumala Dewi, hadir pula Bupati Blitar Riyanto dan Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah, forkopimda, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Rapat dipimpin oleh ketua, Supriyadi menjelaskan bahwa penyampaian Pokir DRPD Kabupaten Blitar merupakan amanah regulasi, bagian yang sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Pokok – pokok pikiran DPT di sampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan,” Ujarnya
Sementara, Bupati Blitar Riyanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara DPRD dan pemerintah Kabupaten Blitar dalam proses pembentukan peraturan peraturan daerah.
“Sinergi kerja sama ini lah yang menjadi kunci menghadirkan regulasi terhadap kebutuhan masyarakat luas,”ungkapnya
Bupati Blitar Riyanto juga menjelaskan tentang kerja sama daerah disusun sebagai penyesuaian terhadap dinamika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan Perda tersebut, diharapkan kerja sama antar Daerah maupun dengan pihak 3 dapat semakin optimal mendukung pembangunan Kabupaten Blitar.
Perubahan regulasi ini terkait pemerintah Desa dan BPD dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Undang undang Nomor 3 Tahun 2024 termasuk pengaturan masa jabatan kepala desa Dan BPD yg menjadi delapan tahun serta penyempurnaan mekanisme pemilihan dan tata kelola pemerintah desa
Di penutup sambutannya Bupati Blitar Riyanto berharap seluruh Perda yg telah disahkan dapat segera diimplementasikan secara efektif.
Har






