Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pickup, Dua Tersangka Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

Lumajang – Liputan Warta Jatim, Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pickup Mitsubishi L300 yang terjadi pada Selasa (21/1/2024) malam. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni AS (37) warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh sebagai pelaku pencurian dan IB (45) warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang sebagai penadah.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang, Senin (3/2/2025), mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada 21 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban, M. Fitor Admy, mendapatkan informasi dari temannya bahwa mobil pickup miliknya terlihat melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Raya Tukum, Kecamatan Tekung.

Padahal, kendaraan tersebut diparkir dalam keadaan terkunci di garasi rumah kosong di Jalan Jendral Sutoyo, Kelurahan Rogotrunan, Lumajang.

“Korban langsung melakukan pengecekan ke garasi dan mendapati kendaraan tersebut sudah hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar.

Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Lumajang melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat (31/1/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka AS di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian.

Baca Juga :  Tim Banjari Polres Pamekasan Raih Juara 1 Festival Solawat se Jatim

Dari hasil interogasi, AS mengakui telah mencuri mobil tersebut dengan cara memesan kunci duplikat terlebih dahulu. Setelah berhasil membawa kabur mobil pickup, AS menjualnya kepada IB seharga Rp 30 juta.

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IB serta barang bukti mobil pickup di Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang,” lanjutnya.

Selain itu, AKBP Alex juga mengungkapkan bahwa tersangka AS terlibat dalam praktik perjudian ilegal melalui aplikasi online. AS diketahui menggunakan handphone untuk mengakses situs judi online “Iosbetcity.com” dan melakukan transaksi menggunakan aplikasi DANA.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merk OPPO A318 yang berisi situs judi online, screenshot permainan judi, dan kartu ATM BRI,” jelas AKBP Alex.

Motif tersangka melakukan pencurian mobil pick up ini karena mengalami kerugian dan hutang akibat judi online.

Baca Juga :  Dinilai Abaikan Laporan Pencurian di Kajang, Kasat Reskrim Polres Bulukumba Berikan Klarifikasi Tegas

“Untuk menutupi hutang judi online tersangka melakukan Pencurian. Sempat bertransaksi dengan seseorang namun karena belum selesai Dia sudah menerima keuntungan dari Perjualan kendaraan bermotor ini Langsung kita amankan,” tandasnya.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan IB akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Tersangka AS terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun terkait perjudian online berdasarkan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Kapolres(kik)

Artikel yang Direkomendasikan

*Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko* MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 3 orang Debt Collector atau sering disebut Matel ( mata elang) yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport dan mengancam korban. Tiga tersangka itu adalah JA (32) warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, ditangkap di Perumahan Istana Residence,Tulangan dan MM (43) warga Wonocolo, Surabaya ditangkap di Desa Wage,Taman, Sidoarjo. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan 3 orang Debt Collector ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aksi kejahatan perampasan kendaraan bermotor. “Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka,” kata AKP Aldhino, Senin (2/3/26). Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, Polisi mengidentifikasi Empat pelaku. Tiga orang yang diduga komplotan Debt Collector tersebut berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). “Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,”kata AKP Aldhino. Ia menerangkan peristiwa perampasan terjadi saat korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan (Finance), di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko pada Senin, 15 September 2025. Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, serta membawa kabur mobil tersebut. Kendaraan tersebut selanjutnya dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata. Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan. “Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” kata AKP Aldhino. Ia menegaskan, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas. (*)