Dinilai Abaikan Laporan Pencurian di Kajang, Kasat Reskrim Polres Bulukumba Berikan Klarifikasi Tegas

BULUKUMBA – Liputan Warta Jatim, Menanggapi aksi unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Selatan yang menyoroti penanganan kasus pencurian rumah kosong di wilayah Kecamatan Kajang, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., memberikan klarifikasi tegas atas tudingan yang menyebut pihaknya mengabaikan laporan masyarakat.

Kasus pencurian dengan modus membobol rumah kosong yang terjadi pada 20 Juni 2025 telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Kajang, dan saat ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kajang dengan dukungan dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba.

“Kami tegaskan bahwa laporan tersebut tidak diabaikan. Justru sejak laporan diterima, langkah-langkah penyelidikan langsung kami lakukan. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi sudah dilakukan, olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilaksanakan, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi dan jalur akses menuju TKP juga sudah kami telusuri,” ungkap Iptu Muhammad Ali, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga :  Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya

Dari hasil penyelidikan yang telah berjalan, sejumlah petunjuk telah ditemukan dan mengarah pada identitas seorang terduga pelaku. Saat ini tim masih bekerja intensif untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna menuntaskan kasus tersebut.

Lebih lanjut, Iptu Muhammad Ali memaparkan bahwa selama tiga bulan terakhir, Sat Reskrim Polres Bulukumba telah berhasil mengungkap sedikitnya 12 kasus pencurian. Di antaranya termasuk pengungkapan sindikat pencurian ternak kuda, kambing, sepeda motor, serta sejumlah kasus pembobolan rumah kosong.

“Kami bekerja secara profesional dan setiap laporan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Patroli malam juga terus kami intensifkan sebagai upaya preventif untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di wilayah Kajang,” tambahnya.

Terkait aksi unjuk rasa pada Rabu, 25 Juni 2025, pihak Polres Bulukumba juga telah melakukan audiensi dengan perwakilan Aliansi Pemerhati Hukum, Impi Puto Sambu, selaku jenderal lapangan aksi. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menjelaskan secara terbuka progres penanganan kasus dimaksud.

Baca Juga :  *Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko* MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 3 orang Debt Collector atau sering disebut Matel ( mata elang) yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport dan mengancam korban. Tiga tersangka itu adalah JA (32) warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, ditangkap di Perumahan Istana Residence,Tulangan dan MM (43) warga Wonocolo, Surabaya ditangkap di Desa Wage,Taman, Sidoarjo. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan 3 orang Debt Collector ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aksi kejahatan perampasan kendaraan bermotor. "Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka," kata AKP Aldhino, Senin (2/3/26). Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, Polisi mengidentifikasi Empat pelaku. Tiga orang yang diduga komplotan Debt Collector tersebut berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,"kata AKP Aldhino. Ia menerangkan peristiwa perampasan terjadi saat korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan (Finance), di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko pada Senin, 15 September 2025. Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, serta membawa kabur mobil tersebut. Kendaraan tersebut selanjutnya dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata. Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan. “Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110," kata AKP Aldhino. Ia menegaskan, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas. (*)

“Alhamdulillah, setelah kami sampaikan langkah-langkah yang telah dan sedang kami tempuh, perwakilan aliansi bisa memahami dan bahkan menyatakan dukungan terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh jajaran Sat Reskrim bekerja di bawah arahan Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., dengan komitmen penuh untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Itulah komitmen kami sebagai insan Bhayangkara—melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat adalah tugas utama kami,” pungkasnya.

Baramakassar

Artikel yang Direkomendasikan