Tangerang – Liputan Warta Jatim, Dinamika hubungan industrial pasca penetapan regulasi terbaru menuntut ketajaman analisis dari para praktisi hukum. Menanggapi urgensi tersebut, Adv. Jhoni Gumilar Ramin, S.H., CCDE., CCDS., CLPA., CHRMP., praktisi hukum dari Law Firm Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (CLPK), tampil memberikan kontribusi strategis dalam webinar nasional yang diselenggarakan oleh HR Wikipedia Indonesia, Minggu (19/04/2026).
Dalam forum bertajuk “Strategi dan Tips Praktis PHK yang Sah dan IR yang Aman dari Konflik” tersebut, Adv. Jhoni Gumilar Ramin yang bertindak sebagai moderator menunjukkan kapasitas intelektualnya dengan melakukan bedah mendalam terhadap implementasi PP No. 35 Tahun 2021. Beliau secara taktis memandu diskusi mengenai mitigasi risiko hukum dalam proses efisiensi perusahaan agar tetap selaras dengan hak-hak konstitusional pekerja.
Salah satu poin esensial yang ditekankan oleh Adv. Jhoni dalam sesi tersebut adalah penerapan *prinsip Ultimum Remedium* dalam sengketa ketenagakerjaan. Beliau menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus diposisikan sebagai “obat terakhir” setelah langkah-langkah preventif dan perundingan bipartite dilakukan secara maksimal.
“Sebagai bagian dari komitmen Law Firm CLPK dalam mencari keadilan, kami memandang bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci dalam menciptakan iklim industri yang kondusif. Mitigasi risiko sejak dini adalah solusi terbaik untuk menghindari konflik di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ujar Adv. Jhoni di hadapan para praktisi HR dan pimpinan perusahaan yang menjadi peserta.
Kehadiran Adv. Jhoni yang memiliki kualifikasi profesional komprehensif seperti CCDE, CCDS, CLPA, hingga CHRMP, mempertegas posisi Law Firm CLPK sebagai kantor hukum yang memiliki spesialisasi kuat dalam hukum korporasi dan manajemen sumber daya manusia. Melalui peran aktif ini, CLPK terus membuktikan dedikasinya dalam memberikan literasi hukum yang tajam dan solutif bagi masyarakat luas
Red





