Surabaya – Liputan Warta Jatim, Satuan kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kabel Telkomsel yang dilakukan oleh sejumlah tersangka di wilayah Indrapura dan sekitarnya. Para pelaku diketahui telah beraksi berulang kali sepanjang bulan Oktober dan mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah setiap harinya.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan satu gulungan kabel sepanjang 60 meter yang dipotong dan dicuri oleh salah satu pelaku. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda.

“Selama bulan Oktober, para pelaku hampir setiap hari melakukan pencurian kabel. Rata-rata harga per kilogram kabel mencapai Rp13.000, sehingga mereka bisa mendapatkan uang sekitar Rp2 juta per hari,” ungkap pihak kepolisian dalam konferensi pers.
Selain aksi di Indrapura, pengembangan kasus juga mengarah pada pencurian di Pasar Kembang. Dalam kejadian ini, beberapa tersangka memiliki peran berbeda. Salah satu tersangka berinisial A bertindak sebagai inisiator dan penyandang dana. Ia berkoordinasi dengan tersangka lain, C dan B, untuk mempersiapkan penggalian kabel serta memastikan situasi di lapangan aman.
Tersangka B bahkan ditugaskan untuk berkoordinasi dengan lingkungan setempat, termasuk lurah, RT, dan RW. Namun upaya ini gagal karena tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau izin resmi. Untuk mengantisipasi gangguan, para pelaku menugaskan salah satu rekannya untuk menghalau warga dan menjawab pertanyaan orang sekitar apabila dicurigai.
Aksi para pelaku sempat viral setelah seorang pedagang memotret lokasi penggalian kabel. Foto tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu kecurigaan warga.
Polisi mencatat aksi pencurian ini dilakukan setidaknya tiga kali, yakni pada tanggal 9 Oktober, 11 Oktober, dan satu aksi lainnya yang gagal. Selain itu, para pelaku juga diketahui pernah mencoba mencuri kabel di belakang Mapolsek setempat.
Saat ini polisi telah menahan sejumlah tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Aparat menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini mengingat kerugian besar yang dialami pihak operator telekomunikasi. (Muksin/Satna)






