Pelayanan Tidak Boleh Berhenti Negara Wajib Hadir, Sekarang 

 

E. Puguh.P, bersama Plt Bupati Tulungagung

“PELAYANAN TIDAK BOLEH TERHENTI: NEGARA WAJIB HADIR, SEKARANG”

Oleh: Eko Puguh Prasetijo (Warga Tulungagung)

Dalam setiap masa transisi dan tekanan birokrasi, ukuran keberhasilan pemerintah bukan pada banyaknya alasan yang disampaikan, melainkan pada tetap berjalannya pelayanan publik. Negara tidak diberi ruang untuk berhenti. Ketika pelayanan melambat, maka yang terdampak pertama dan paling nyata adalah masyarakat luas—terutama kelompok yang bergantung pada kepastian layanan sehari-hari.

Rasio Legis: Mengapa Negara Harus Tetap Bekerja

Rasio legis dari penyelenggaraan pemerintahan adalah sederhana dan tegas: negara hadir untuk melayani, melindungi, dan memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Jabatan publik bukanlah ruang aman untuk menunda keputusan, melainkan mandat konstitusional untuk bertindak secara sah, tepat, dan bertanggung jawab.

Kehati-hatian dalam menggunakan kewenangan adalah bagian dari prinsip hukum. Namun, ketika kehati-hatian berubah menjadi keraguan yang berujung pada stagnasi, maka esensi hukum—yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan—tidak lagi terpenuhi. Dalam konteks ini, diamnya birokrasi tidak netral; ia berpotensi merugikan publik.

Hirarki Hukum dan Dasar Normatif

Kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik memiliki dasar hukum yang berlapis dan kuat:

UUD 1945 → Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum

UU Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) → Setiap penggunaan kewenangan harus sah, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan

UU Pelayanan Publik (UU 25/2009) → Negara wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan akuntabel

Baca Juga :  Proyek Gorong-gorong di S Parman Banyuwangi Diduga Proyek Siluman

AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) → Menjadi standar etika dan hukum dalam setiap tindakan pejabat

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelayanan publik adalah kewajiban, bukan pilihan. Setiap penundaan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi dikualifikasikan sebagai maladministrasi

Prinsip-Prinsip Hukum dan Keadilan

Negara hukum berdiri di atas prinsip-prinsip yang tidak boleh ditawar:

Kepastian hukum → setiap tindakan harus jelas dasar dan arahnya

Kemanfaatan → setiap kebijakan harus memberi dampak nyata bagi masyarakat

Keadilan → tidak boleh ada pihak yang dirugikan secara tidak proporsional

Akuntabilitas → setiap kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan

Dalam kerangka ini, kelambatan pelayanan tidak hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keadilan distributif—karena dampaknya paling berat dirasakan oleh masyarakat kecil.

AUPB sebagai Standar Tindakan

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik menuntut pejabat untuk:

Bertindak profesional

Tidak menyalahgunakan kewenangan

Menjamin kepastian hukum

Mengutamakan kepentingan publik

Dengan demikian, ketakutan yang menghambat tindakan administratif tidak dapat dibenarkan jika berujung pada terhentinya pelayanan publik.

Kepemimpinan dan Kepastian Arah

Dalam kondisi seperti ini, peran Plt. Bupati Tulungagung menjadi sentral. Kepemimpinan diperlukan untuk:

mengonsolidasikan seluruh perangkat daerah

memberikan arah kebijakan yang jelas

memastikan bahwa setiap tindakan memiliki dasar hukum yang memadai

Kepastian arah akan memulihkan kepercayaan internal birokrasi dan mencegah meluasnya keraguan dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Delapan Pj Bupati Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan dan 13 Pjs. Bupati/Wali Kota Dikukuhkan Pj Gubenur Jatim

Sanksi dalam Koridor Hukum

Penegakan disiplin tetap harus dilakukan, tetapi dalam batas yang sah:

berbasis bukti

melalui prosedur yang benar

proporsional dan adil

Sanksi yang tidak memenuhi prinsip tersebut justru berpotensi menjadi pelanggaran hukum baru.

Peran Publik dalam Pengawasan

Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari sistem hukum demokratis. Warga berhak:

memperoleh pelayanan yang layak

meminta transparansi

menuntut akuntabilitas

Partisipasi publik menjadi mekanisme penting untuk memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan sesuai hukum dan kepentingan masyarakat.

Penutup: Negara Tidak Boleh Diam

Situasi apapun tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan pelayanan publik. Negara harus tetap hadir, bekerja, dan melayani.

Pertanyaan yang harus dijawab oleh penyelenggara pemerintahan hari ini bukanlah retorika, melainkan fakta:

apakah pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya atau tidak.

Komitmen Etika dan Hukum Pers

Tajuk rencana ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial yang sah, dengan tetap menjunjung prinsip keberimbangan, akurasi, dan kehati-hatian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Negara wajib hadir. Pelayanan tidak boleh terhenti.

Artikel yang Direkomendasikan

*Dukung Asta Cita Polres Pasuruan Kota Gelorakan Swasembada Pangan Melalui Si Boni* KOTA PASURUAN – Dalam rangka mendukung program Pemerintah terkait ketahanan pangan Nasional, Polres Pasuruan Kota melaunching Si Boni (Polisi Bolo Petani). Melalui Si Boni, Polres Pasuruan Kota akan rutin melaksanakan Patroli dialogis langsung dengan petani untuk mendengarkan aspirasi, serta memberikan arahan tentang pentingnya menjaga kesuburan lahan dan hasil panen. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, mengatakan dengan program Si Boni nantinya masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun permasalahan yang ada terkait pertanian. “Dengan adanya Program Si Boni ini, kami berharap para petani merasa lebih aman dan nyaman dalam bekerja, tanpa khawatir akan gangguan atau masalah Kamtibmas yang lain,” ujar AKBP Davis Busin Siswara, Selasa (5/11). Ia mengatakan pentingnya ketahanan pangan sebagai salah satu tujuan Program Presiden RI Prabowo Subianto yaitu Asta Cita. Kapolres Pasuruan Kota juga menekankan bahwa keamanan wilayah pertanian merupakan bagian dari upaya untuk mencapainya. “Keamanan dan ketahanan pangan berjalan beriringan, jika petani aman, ketahanan pangan pun akan terjaga.”kata AKBP Davis. Melalui Si Boni ini juga kata AKBP Davis, pihaknya akan segera mencarikan solusi jika ada kendala bagi petani maupun nelayan. AKBP Davis Busin menegaskan bahwa program Si Boni akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan sebagai bentuk dukungan Polres Pasuruan Kota terhadap program pemerintah di bidang ketahanan pangan. “Kami akan terus mendorong dan mendukung para petani untuk menjaga swasembada pangan, baik dari sisi keamanan maupun peningkatan produktivitas,” tegasnya. Kapolres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh masyarakat agar turut serta berperan dalam menjaga ketahanan pangan demi kesejahteraan bersama. Program Si Boni ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi ketahanan pangan lokal, tetapi juga menjadi simbol sinergi antara Polres Pasuruan Kota dengan masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan stabilitas dan keamanan wilayah pertanian di Pasuruan semakin terjaga, sehingga para petani bisa fokus untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi warga Tani dan Nelayan. Sementara itu Sodiq salah seorang petani mangga dan pepaya yang turut hadir, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kegiatan yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota melalui program Si Boni. Ia mengungkapkan bahwa dengan adanya Si Boni, para petani merasa lebih diperhatikan dan dilindungi karena lebih dekat dengan aparat Kepolisian. Program Si Boni menurut Sodiq sangat positif dan diharapkan terus berlanjut. “Polres Pasuruan Kota betul-betul memperhatikan kami dan membuat kami merasa terbantu karena aspirasi atau keluhan kami dicarikan solusi melalui program Si Boni,” ucap Sodiq. (*)