Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengalihkan penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah setelah ada permohonan dari pihak keluarga.
“Permohonan dari pihak keluarga,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi liputan WartaJatim, Minggu (22/3/2026).
Dalam keterangannya, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin.
Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026.
Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu.
Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs.
Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.





