Jakarta.Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengingatkan pemerintah agar tidak mencairkan uang muka penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M tanpa dasar administrasi yang jelas. Menurutnya, transfer dana sekitar Rp4 triliun yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus didukung dokumen resmi agar memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana BPKH, dan Dewan Pengawas BPKH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Wachid menegaskan DPR tidak dapat menyetujui pencairan dana tanpa adanya dokumen resmi dari otoritas Arab Saudi yang menjadi dasar permintaan pembayaran.
“Ini rapat resmi, dokumen negara. Kementerian Arab Saudi tidak menunjukkan bahwa kita diminta untuk membayar. Kalau kita harus bayar Rp4 triliun, mana hitam putihnya?” tegasnya.
Ia menilai kelengkapan dokumen bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas pengelolaan dana haji. Menurutnya, tanpa dokumen resmi, proses transfer dana berpotensi menimbulkan persoalan saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau BPKH diperiksa BPK, mana buktinya? Kalau tahu-tahu uang ditransfer, uang ke mana kita juga tidak mengerti,” ujarnya.
Karena itu, Wachid meminta Kementerian Haji dan Umrah RI segera melengkapi surat permintaan transfer, berita acara, serta dokumen hasil pertemuan Pemerintah Arab Saudi dengan negara-negara penyelenggara haji sebagai dasar pencairan dana.
“Meskipun terlambat, suratnya, berita acaranya, hasil rapat Kementerian Haji dengan seluruh kementerian haji negara-negara pengirim jemaah ke Arab Saudi harus ada,” katanya.
Ia menegaskan sikap Komisi VIII DPR RI bukan untuk menghambat persiapan penyelenggaraan haji, melainkan memastikan penggunaan dana umat dilakukan secara akuntabel sekaligus menjaga marwah lembaga.
“Kami harus menjaga negara kita, menjaga marwah DPR. Jadi jangan sembarangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Wachid menilai Indonesia memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan ibadah haji dunia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji dan umrah terbesar. Oleh sebab itu, menurutnya pemerintah tidak perlu ragu meminta kelengkapan administrasi kepada otoritas Arab Saudi.
“Jangan takut. Kita ini negara dengan jemaah haji terbesar di dunia. Kalau Indonesia tidak mengirim jemaah haji, tentu akan menjadi pertimbangan bagi Arab Saudi. Kita memberikan kontribusi devisa yang sangat besar bagi mereka,” ujarnya.
Selain menyoroti mekanisme pembayaran uang muka, Wachid juga meminta pemerintah memperjuangkan peningkatan kualitas layanan haji. Menurutnya, kenaikan biaya layanan dari sekitar 2.100 riyal Saudi menjadi 3.000 riyal Saudi harus diimbangi dengan peningkatan fasilitas yang diterima jemaah, terutama layanan di Mina.
“Kasihan jemaah haji kita. Mereka sudah membayar. Jangan sampai masih tidur di luar tenda atau di depan toilet. Ini harus berani kita sampaikan demi pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” pungkasnya.






