Bitung- Liputan Warta Jatim, Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Ketua DPD AWI Sulawesi Utara berinisial AK, bersama seorang warga berinisial SR, tengah ditangani aparat kepolisian. Kamis, 26/03/2026.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Apela Dua, Kota Bitung, dan saat ini dalam proses penyelidikan oleh Polsek Ranowulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula pada Rabu, 19 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, ketika AK dan SR mendatangi kediaman seorang warga bernama Steven untuk memperoleh informasi terkait penyewaan perangkat sound system. Setelah menyelesaikan keperluan tersebut, keduanya berencana kembali.
Namun dalam perjalanan pulang, mereka melintas di sebuah acara ulang tahun warga dan mendapat undangan untuk singgah dari tuan rumah yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Steven. Dalam suasana awal yang berlangsung kondusif, AK dan SR sempat bergabung bersama para tamu undangan.
Situasi berubah pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, ketika seorang pria berinisial FM datang ke lokasi dan diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap AK tanpa adanya interaksi sebelumnya. Korban disebut mengalami pemukulan berulang pada bagian kepala dan tubuh hingga terjatuh.
Tidak lama berselang, seorang pria lain berinisial RP juga diduga turut terlibat dalam aksi tersebut. Dugaan penganiayaan berlangsung dari area teras rumah hingga ke halaman dan badan jalan umum di sekitar lokasi kejadian.
Korban mengungkapkan bahwa kondisi penerangan di lokasi yang minim menyulitkan proses identifikasi seluruh pelaku. Meski demikian, setidaknya tiga orang telah dikenali, sementara jumlah pelaku diduga lebih dari dua orang.
Kanit Reserse Polsek Ranowulu, Aiptu Ivan Sangkai, SH, membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
“Perkara ini masih dalam tahap pendalaman. Kami terus mengembangkan penyelidikan dan mengumpulkan bukti tambahan. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan terduga pelaku,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum agar penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Winsy.W






