Jakarta. – Liputan Warta Jatim, Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
Berdasarkan pantauan kami wartawan di lapangan, Dadan digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026)
Tidak ada satupun kata-kata yang disampaikan Dadan yang telah mengenakan rompi berwarna merah muda.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Kejagung. Menurut rencana, keterangan pers akan disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Seperti diberitakan, Kejagung yang telah melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu (3/6/2026) dini hari WIB hingga saat ini. Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan.
“Penyidik pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung yang telah benar melakukan geledah di kantor BGN,” katanya
Aristo






