Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polresta Sidoarjo Amankan Dua WNA dan Buru Pengendali di Thailand

SIDOARJO – Liputan warta Jatim Upaya penyelundupan narkotika yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional berhasil digagalkan oleh kepolisian di Bandar Udara Internasional Juanda. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial M.H.H. dan M.R., yang kedapatan membawa barang bukti berupa zat yang dikategorikan sebagai narkotika Golongan II.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diungkapkan secara langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam keterangannya, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bermula dari operasi pengawasan ketat di wilayah bandara.

“Pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika lintas negara ini bermula saat kami menangkap tersangka berinisial M.H.H. di Bandara Juanda pada tanggal 4 Mei 2026 lalu. Berdasarkan hasil pengembangan dan penelusuran yang mendalam, tim penyidik kemudian berhasil melacak dan menangkap rekannya, tersangka M.R., di wilayah Jakarta,” ungkap Kombes Christian Tobing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, cairan yang dibawa kedua tersangka tersebut diketahui adalah zat Etomidate. Zat ini tergolong dalam narkotika Golongan II, berjenis obat anestesi yang memiliki efek mematikan rasa hingga dapat menghilangkan kesadaran penggunanya. Secara total, petugas menyita sebanyak 1.290 mililiter cairan yang dikemas di dalam tiga botol terpisah.

Baca Juga :  Andi mafia BBM Solar pernah di tangkap APH Polda Sulut, tetapi kembali lagi beroperasi

“Dari jumlah keseluruhan cairan seberat 1.290 mililiter tersebut, dapat diolah dan dikemas kembali menjadi sekitar 6.500 dosis. Jika beredar di pasaran secara ilegal, nilai jualnya diperkirakan mencapai Rp 45 miliar,” jelas Kombes Pol Christian Tobing.

Selain barang bukti utama berupa zat narkotika, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang lain yang digunakan tersangka, di antaranya satu koper berwarna hijau, dua buah paspor milik WNA, dua unit telepon seluler, satu tas berwarna cokelat, dompet, serta sejumlah dokumen identitas lainnya.

Menurut Kapolresta, keberhasilan ini bukan hanya sekadar penindakan hukum terhadap dua pelaku, namun memiliki makna besar bagi keamanan masyarakat luas. Peredaran zat berbahaya ini berhasil diputus rantainya sebelum menjangkau para penyalahguna.

“Kami memperkirakan, dengan digagalkannya penyelundupan barang bukti sebesar ini, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari bahaya ancaman penyalahgunaan narkotika yang bisa merusak masa depan,” tegas Kombes Christian Tobing.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan memburu sosok kunci berinisial R yang diduga bertindak sebagai pengendali utama jaringan internasional ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sosok R saat ini diketahui berada di wilayah Thailand, dan kepolisian akan terus berupaya menelusuri keberadaannya.

Baca Juga :  Ungkap Sindikat Penipuan Online Polda Bali Amankan 38 Pelaku

Tidak hanya kasus penyelundupan lintas negara tersebut, selama bulan Mei 2026 lalu, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga tercatat telah mencatatkan kinerja yang signifikan dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 33 kasus tindak pidana berhasil diungkap, dengan pengamanan terhadap 44 tersangka berjenis kelamin laki-laki.

Dari rangkaian operasi tersebut, barang bukti yang disita meliputi 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir pil ekstasi, serta 34 unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi. Selain itu, petugas juga mengamankan alat transportasi berupa empat unit sepeda motor dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, akan terus meningkatkan intensitas operasi dan pengawasan di berbagai titik rawan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memutus rantai peredaran gelap dan melindungi masyarakat Kabupaten Sidoarjo dari ancaman bahaya narkotika, baik yang berasal dari dalam negeri maupun jaringan internasional.

Red/Dedik Kurniawan

Artikel yang Direkomendasikan