Hakim Buka Peluang Restorative Justice pada Kasus Kerusuhan Polres Blitar Kota

Blitar – Liputan Warta Jatim, Sidang lanjutan kasus kerusuhan yang terjadi di sekitar Mako Polres Blitar Kota pada akhir Agustus 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Senin (24/11/2025).

Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian yang hadir untuk memberikan kesaksian atas kejadian kericuhan yang melibatkan sejumlah terdakwa tersebut.

Para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan anggota Polri yang pada saat kejadian bertugas melakukan pengamanan. Dalam persidangan, mereka menjelaskan bahwa aksi pelemparan batu dan pecahan pot dilakukan secara masif oleh massa yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Akibat insiden itu, beberapa anggota Polri mengalami luka pada bagian pelipis, lengan, dan kaki akibat terkena lemparan benda keras. Meskipun demikian, korban tetap hadir untuk memberikan keterangan terkait peran terdakwa dalam kerusuhan tersebut.

Kerusuhan ini terjadi pada akhir Agustus lalu di sekitar Mako Polres Blitar Kota. Situasi yang awalnya hanya berupa kerumunan kemudian berubah menjadi tidak kondusif hingga terjadi pelemparan benda keras ke arah petugas. Kejadian tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas dan menimbulkan korban luka, sehingga aparat turut melakukan pengamanan dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka yang kini berlanjut menjadi terdakwa.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tersangka Pungli Pembuatan Dokumen Kependudukan di Kabupaten Malang

Dalam sesi persidangan, Majelis Hakim PN Blitar menyatakan bahwa perkara ini masih memiliki ruang penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), sebuah pendekatan hukum yang menekankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Hakim menegaskan bahwa peluang ini terbuka apabila seluruh pihak terkait, baik korban maupun terdakwa, bersedia dan sepakat untuk menempuh jalur pemulihan di luar fokus pemidanaan semata.

Penasehat Hukum salah satu terdakwa, Wahyu Chandra Triawan, memberikan apresiasi terhadap langkah Majelis Hakim yang membuka peluang adanya Restorative Justice. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk kebijaksanaan dan upaya mengedepankan keadilan yang menyeluruh.

> “Kami sangat mengapresiasi kesempatan Restorative Justice yang diberikan oleh Majelis Hakim. Para terdakwa pada dasarnya ingin menyampaikan permohonan maaf dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujar Chandra usai persidangan.

Baca Juga :  Sidang Awal Prapid yang Diajukan Dokter Paulus Digelar, Polda Sumut Mangkir

Menurutnya, penerapan RJ akan menjadi solusi yang tidak hanya meringankan proses hukum bagi para terdakwa tetapi juga memberikan kepastian pemulihan bagi korban.

> “Harapan kami, mekanisme RJ ini bisa mengembalikan hubungan sosial yang sempat renggang dan benar-benar memberikan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menetapkan bahwa sidang akan kembali digelar pada Senin, 1 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan tambahan saksi dari JPU.

Proses hukum masih akan terus berjalan sembari menunggu apakah peluang penyelesaian secara restoratif ini dapat terwujud dan disepakati semua pihak.

FH

Artikel yang Direkomendasikan