Gelar Pengantar Purna Tugas, Kapolri Sebut Jenderal (HOR) Agus Andrianto Sosok yang Tegas

Jakarta. Liputan Warta Jatim.  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Pengantar Purna Tugas untuk Jenderal (HOR) Agus Andrianto, Komjen (Purn) Purwadi Arianto dan Komjen (Purn) Suntana serta Pengantar Tugas Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2014).

Acara dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri oleh seluruh PJU Mabes Polri dan Kapolda se-Indonesia serta ribuan personel Polri. Tradisi pelepasan ini biasa dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada putera terbaik Korps Bhayangkara yang sudah purna tugas.

“Kita semua sudah tahu bagaimana kiprah dari beliau-beliau di dalam memberikan pengabdian terbaiknya terhadap institusi Polri,” kata Jenderal Sigit dalam sambutannya di Auditorium STIK/PTIK.

Jenderal Sigit mengetahui bagaimana sosok Agus Andrianto yang telah bekerjasama selama menjabat Wakapolri selama 1 tahun empat bulan. “Jadi Pak Agus Andrianto kita kenal sebagai sosok yang ceplas-ceplos apa adanya. Berani, tegas, jadi benar kalau tadi ada putrinya nyampaikan Bapak saya kelihatannya serem padahal hatinya baik,” kata Kapolri.

Baca Juga :  Polres Gresik Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2025

Selain itu Jenderal Sigit mengungkapkan banyak masa-masa sulit yang dilalui bersama-sama. Dimana institusi Polri tengah mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat. Namun, dengan komitmen dan soliditas yang tinggi, bisa melewati masa tersebut dan pada 1 Juli 2024 lalu, Polri dari hasil survei Litbang Kompas mencatat naiknya citra positif terhadap Polri menjadi 73,1 persen.

“Dengan semangat bersama kita, kita saat itu berkomitmen untuk menjaga soliditas, memperkuat soliditas untuk bekerja keras, mengembalikan kepercayaan publik dan Alhamdulillah di 1 Juli yang lalu kita berada di angka 73 persen. Artinya kita bisa kembali di posisi nomor 3 kalau tidak salah,” pungkas Kapolri.

“Dan ini tentunya berkat kerja keras rekan-rekan semua. Oleh karena itu saya ucapkan terima kasih dan kita berikan aplaus untuk kerja keras seluruh teman-teman,” tutup Kapolri.

Baca Juga :  Polda Jatim Perketat Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru, Sejumlah Titik Dilakukan Penyekatan

Pada puncak acara, Kapolri mengantarkan Jenderal (HOR) Agus Andrianto dan Komjen (Purn) Purwadi Arianto keluar dari Auditorium untuk menjalani acara seremonial prosesi pedang pora yang diiringi oleh marching band.

Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk eks Wakapolri Agus Andrianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mantan Kalemdiklat Polri Komjen Purwadi Arianto sebagai Wakil Menteri PAN-RB dan Komjen (Purn) Suntana sebagai Wakil Menteri Perhubungan dalam Kabinet Merah Putih.

Darto

Artikel yang Direkomendasikan

*Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal* KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024). Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. “Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan. Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi. Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. “Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)