Disiplin Berlalu Lintas Ditingkatkan, ETLE Incar Polres Gresik Sasar Titik Rawan Selama Operasi Zebra 2025

GRESIK – Liputan Warta Jatim, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik terus mengintensifkan penegakan hukum selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025, dengan fokus utama pada pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Incar yang beroperasi secara mobile. Langkah ini digencarkan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Gresik.

Pada Jumat (21/11/2025), personel Satlantas kembali mengerahkan unit ETLE Incar di sejumlah titik strategis, terutama di kawasan Kecamatan Manyar dan Kecamatan Bungah. Dua wilayah tersebut dikenal memiliki tingkat mobilitas yang tinggi serta kerap menjadi lokasi terjadinya pelanggaran, sehingga menjadi fokus utama dalam operasi hari ini.

Hasilnya, tercatat 75 pelanggaran terdeteksi oleh kamera ETLE Incar mobile. Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, melanggar marka jalan, hingga tidak melengkapi surat-surat kendaraan. Angka ini diperkirakan masih dapat bertambah seiring berlanjutnya patroli elektronik di lapangan.

Baca Juga :  *Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). "Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku," terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. "Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon," jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. "Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi," kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)

Selain melakukan penindakan berbasis teknologi, personel Satlantas Polres Gresik juga memberikan himbauan simpatik kepada para pengendara. Edukasi terus digalakkan agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan dalam berkendara.

“Di samping penindakan, kami terus mengedukasi masyarakat. Keselamatan adalah yang utama, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kuncinya,” ungkap Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, saat memberikan arahan kepada personel di lokasi.

 

Tingginya kontribusi ETLE pada sistem penindakan menunjukkan bahwa tilang berbasis elektronik semakin memberikan efek jera kepada pelanggar, sekaligus mengurangi interaksi langsung petugas dengan masyarakat dalam proses penindakan.

Dengan semakin intensifnya Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Gresik mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas. Kepatuhan bukan semata untuk menghindari sanksi, namun demi keamanan diri sendiri dan keselamatan bersama.

Baca Juga :  Penghujung Tahun 2024, Polda Jatim Sukses Rampungkan Sejumlah Kasus, Raih Beragam Penghargaan

Sejak digelar pada 17 hingga 20 November 2025, efektivitas Operasi Zebra Semeru 2025 terlihat dari tingginya angka penindakan yang tercatat. Sistem tilang elektronik, baik statis maupun mobile, menjadi ujung tombak pengawasan pelanggaran lalu lintas.

Rekapitulasi Penindakan:
* Tilang ETLE Statis: 239
* Tilang ETLE Mobile: 539
* Tilang Manual: 7
* Teguran Simpatik: 665
Total: 1.450 penindakan

Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor, dengan rincian jenis kendaraan:

Sepeda Motor: 1.234
Mobil Sedan : 138
Minibus : 55
Truk : 10
Mobil jip : 1
Pickup : 1

(NH)

Artikel yang Direkomendasikan