Diduga Tak Kantongi Izin, Pembangunan Perumahan Maganda Land oleh PT RGG di Blitar Disorot LPK-RI

KOTA BLITAR – Liputan Warta Jatim, Proyek pembangunan perumahan Maganda Land di Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar, kembali menjadi sorotan. Kontraktor pelaksana, PT Reyner Globalindo Group (RGG) yang beralamat di Jalan Karya Gedog, Kota Blitar, diduga menjalankan kegiatan pembangunan tanpa mengantongi kelengkapan izin resmi dari dinas terkait.

Hal itu diungkapkan salah satu warga penghuni Maganda Land, Nanang. Ia mengaku dirugikan dengan kondisi proyek yang berjalan tanpa kepastian hukum.

“Kami merasa sangat dirugikan. Ternyata PT RGG belum memiliki izin resmi dari dinas terkait untuk melaksanakan pembangunan rumah di Maganda Land,” ungkap Nanang kepada _Liputan Warta Jatim_, Jumat (7/8/2026).

LPK-RI Desak Proyek Dihentikan

Ketua DPC LPK-RI Kota Blitar turut angkat bicara. Ia mengutuk praktik pembangunan yang tidak mematuhi aturan dan meminta pemerintah segera bertindak tegas.

Baca Juga :  Programnya Tokcer, Warga di Sukorambi Sepakat Pasangan Hendy - Firjaun Pimpin Jember Lagi

“Kami mengutuk keras praktik ini dan meminta agar kegiatan dihentikan. Minimal harus ada papan peringatan atau plang izin yang terpasang di lokasi. Selama ini tidak ada karena tidak patuh hukum,” tegasnya.

Ia khawatir jika proyek terus berjalan akan memunculkan korban baru. “Kami khawatir akan muncul korban-korban baru yang meresahkan masyarakat. Segala konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana, akan kami tuntut sampai tuntas di ranah hukum,” tambahnya.

Mediasi Buntu, Tempuh Jalur Hukum

Menurut LPK-RI, upaya mediasi dan komunikasi dengan pihak pengembang sebelumnya telah gagal.

“Pintu komunikasi sudah tertutup. Beberapa kali pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan klien kami. Perdamaian tidak tercapai, sehingga kami memutuskan menempuh jalur hukum sepenuhnya,” ujarnya.

Langkah hukum ini, kata dia, bukan hanya untuk membela hak warga yang dirugikan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi pelaku usaha di Kota Blitar agar tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  PIPAS Lapas Kelas IIA Jember Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan, Jalan Slamet Riyadi Jember

“Kami berharap ada perhatian dan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Blitar serta dinas terkait. Selain menempuh jalur hukum, campur tangan pemerintah sangat dibutuhkan demi tegaknya aturan di wilayah ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT RGG maupun dinas terkait di Kota Blitar.

(Suhariyanto)

Artikel yang Direkomendasikan