
Oleh : Eko Puguh Prasetijo, pimred rorokembang.com
Jember jangan dibuat bisu.
Angka ini bukan asap dapur.
Angka ini bukan kabar burung.
Angka ini bukan teriakan kosong di pinggir jalan.
Ini angka yang terbaca dalam dokumen.
Ada SP2D Pembangunan PJU senilai Rp23.933.555.200,00. Penerima tertulis PT Matrix Jaya Unggul. Keterangan pembayaran tertulis Termin I 95% Pembangunan PJU.
Bahasa rakyatnya terang: uang hampir Rp24 miliar untuk lampu sudah bergerak besar.
Tetapi di sisi lain, Lampiran IIIa APBD Jember 2026 menunjukkan angka yang membuat hati rakyat seperti disayat pelan-pelan: Penyelenggaraan Proses Belajar PAUD dari Rp33.183.360.000,00 menjadi Rp0,00.
Lampu hampir Rp24 miliar menyala.
PAUD Rp33,1 miliar padam.
Ini bukan sekadar soal anggaran.
Ini soal nurani pemerintahan.
Ini soal kewarasan kebijakan.
Ini soal uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan sampai ke akar-akarnya.
Rakyat Jember tidak sedang menuduh.
Rakyat Jember sedang bertanya.
Siapa yang menyusun angka ini?
Siapa yang mengusulkan?
Siapa yang membahas?
Siapa yang mengetuk?
Siapa yang menyetujui?
Siapa yang menandatangani?
Siapa pejabat yang paling bertanggung jawab ketika uang rakyat bergerak sebesar itu?
Jangan jawab rakyat dengan kalimat licin: “sudah sesuai prosedur.”
Prosedur bukan selimut untuk menutup gelap.
Prosedur harus diuji.
Dokumen harus dibuka.
Lapangan harus dicek.
Kontrak harus dibedah.
Harga satuan harus diterangi.
Titik lampu harus diumumkan.
Pencairan 95% harus dicocokkan dengan barang yang benar-benar berdiri di tanah Jember.
Kalau benar, buka.
Kalau bersih, buktikan.
Kalau tidak ada yang disembunyikan, tidak perlu takut diperiksa.
Karena itu, rakyat Jember meminta dengan hormat, tegas, dan tanpa basa-basi: KPK, BPK, Kejaksaan Agung, BPK Perwakilan Jawa Timur, Inspektorat, DPRD Jember, dan seluruh lembaga berwenang harus turun langsung ke Jember.
Bukan melihat dari jauh.
Bukan menunggu gaduh mereda.
Bukan hanya membaca kertas di balik meja dingin.
Turun.
Periksa.
Cocokkan.
Bedah.
Audit sampai ke tulang.
Audit TAPD.
Audit dinas terkait.
Audit pejabat pembuat komitmen.
Audit perencanaan PJU.
Audit pengadaan PJU.
Audit kontrak PJU.
Audit pencairan Termin I 95%.
Audit titik lampu.
Audit harga satuan.
Audit progres fisik.
Audit alasan PAUD Rp33.183.360.000,00 menjadi Rp0,00.
Audit siapa yang bertanggung jawab secara jabatan, administrasi, dan kewenangan.
Jember ini bukan milik segelintir tanda tangan.
Jember bukan milik meja rapat.
Jember bukan milik orang yang bisa bermain angka lalu pulang dengan wajah tenang.
Jember milik anak PAUD.
Milik santri.
Milik kiai kampung.
Milik buruh tani.
Milik pedagang pasar.
Milik tukang bangunan.
Milik buruh pabrik.
Milik kuli panggul.
Milik ibu-ibu yang menakar beras sambil menahan cemas.
Mereka mungkin tidak hafal kode rekening.
Mereka mungkin tidak tahu istilah SP2D, RKA, DPA, PPK, atau TAPD.
Tapi mereka tahu satu hal: uang rakyat tidak boleh dipakai dalam gelap.
AUPB menuntut pemerintahan yang tertib, cermat, terbuka, tidak menyalahgunakan wewenang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
UU Pelayanan Publik menuntut pejabat melayani rakyat, bukan membuat rakyat mengemis penjelasan.
UU Pers memberi ruang kepada pers untuk melakukan kontrol sosial.
Kode Etik Jurnalistik menuntut berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Maka tulisan ini berdiri di tempat yang terang: tidak menuduh, tidak memvonis, tidak menghakimi.
Tulisan ini menuntut audit.
Tulisan ini menuntut dokumen dibuka.
Tulisan ini menuntut pejabat yang paling bertanggung jawab menjawab di depan rakyat.
Karena pertanyaannya terlalu telanjang untuk ditutup dengan pidato:
Mengapa lampu hampir Rp24 miliar bisa bergerak besar, sementara PAUD Rp33,1 miliar terbaca menjadi nol?
Pertanyaan ini harus masuk ke kantor Bupati.
Masuk ke ruang TAPD.
Masuk ke meja DPRD.
Masuk ke dinas terkait.
Masuk ke meja auditor.
Masuk ke telinga KPK, BPK, dan Kejaksaan Agung.
Jangan biarkan Jember hanya terang di jalan, tetapi gelap di dokumen.
Jangan biarkan anak PAUD menjadi angka nol, sementara proyek besar berjalan gagah.
Jangan biarkan rakyat kecil hanya disuruh percaya, sementara pejabat tidak berani membuka bukti.
Sekali lagi: kalau semua benar, buka.
Kalau semua bersih, buktikan.
Kalau semua sesuai aturan, audit tidak akan melukai siapa pun.
Tetapi kalau ada yang tidak beres, rakyat berhak tahu.
Jember harus terang.
Bukan hanya lampunya.
Tetapi juga dokumen, pejabat, keputusan, dan pertanggungjawabannya.
Penutup Redaksi
Redaksi menegaskan, tulisan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat atas pengelolaan uang rakyat. Tulisan ini tidak menuduh siapa pun melakukan tindak pidana, tidak memvonis pihak mana pun bersalah, dan tidak bermaksud menghakimi orang atau badan hukum tertentu.
Redaksi mendorong dilakukannya audit komprehensif oleh lembaga berwenang agar seluruh fakta, dokumen, proses, dan pertanggungjawaban dapat diuji secara terang.
Redaksi siap menerima Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Pemerintah Kabupaten Jember, TAPD, DPRD Jember, dinas terkait, penyedia pekerjaan, auditor, aparat pengawas, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan, sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Karena rakyat Jember tidak sedang mencari gaduh.
Rakyat Jember sedang mencari terang.





