Jember – Liputan Warta Jatim Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan ringan dan berat pada kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember kian memunculkan sejumlah temuan penting.Kamis,(30/04/2026)
Dalam agenda sidang ke-8 yang berlangsung tanggal 29 April 2026, terungkap berbagai fakta yang justru memunculkan tanda tanya besar atas konstruksi dakwaan yang diajukan.
Berdasarkan keterangan para saksi, diketahui bahwa nilai pengadaan yang ditetapkan masih berada dalam koridor kewajaran. Praktik serupa pun diketahui merupakan hal yang lumrah dilakukan di berbagai instansi lainnya.
Saksi dari pihak penyedia menegaskan, harga Rp21.000 untuk makanan ringan dan Rp41.000 untuk makanan berat merupakan tarif yang umum berlaku dan sudah menjadi standar di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jember.
“Harga tersebut bukanlah angka yang tidak wajar, melainkan standar yang memang biasa digunakan,” jelas saksi di hadapan majelis hakim. Hal ini pun didukung kuat dengan adanya Keputusan Bupati Jember yang menjadi dasar acuan resmi.
Sorotan tajam juga ditujukan pada adanya perlakuan hukum yang terkesan timpang. Pengadaan dengan skema dan cara yang sama justru mendapatkan perlakuan berbeda; satu sisi diproses secara pidana, namun di sisi lain kegiatan rutin serupa justru tidak pernah disorot.
“Jika hal ini dikategorikan sebagai korupsi, maka logikanya harus berlaku sama untuk semua kasus serupa. Kenyataannya tidak demikian,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Fakta krusial lainnya, seluruh saksi dari perusahaan penyedia menyatakan dengan jelas bahwa mereka tidak mengenal terdakwa Dedi Dwi Setiawan dan tidak pernah berkomunikasi langsung terkait proses pengadaan ini. Mereka mengaku hanya berhubungan dengan pihak lain bernama Sugeng Raharjo.
Terungkap pula praktik yang dikenal sebagai “pinjam bendera”, di mana perusahaan hanya digunakan sebagai sarana administrasi dengan imbalan jasa sebesar 2%.
“Kami hanya dipinjamkan namanya untuk keperluan administrasi dan menerima fee 2%,” ungkap saksi.
Menurut Tim Kuasa Hukum, fakta-fakta ini seharusnya menjadi titik balik. Yang terlihat dalam persidangan bukanlah unsur pidana, melainkan lebih kepada persoalan tata kelola dan administrasi yang tidak bisa serta merta disamakan dengan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh berdasarkan bukti yang ada, bukan hanya berpatokan pada narasi dakwaan semata,” harap mereka.
Hingga saat ini, publik pun mulai mempertanyakan, apakah kasus ini benar merupakan tindak pidana, atau justru bentuk kriminalisasi atas praktik yang umum terjadi dan tanpa keterlibatan langsung terdakwa?
Dedik Kurniawan





