Sidoarjo – Liputan Warta Jatim, Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia Sidoarjo (LBH CCI) hadir dalam proses persidangan dan mediasi perkara perdata ahli waris adanya dugaan penyerobotan tanah sepihak yang masih ada hubungan saudara atau ahli waris, sebidang tanah letter C di Desa Brebek Waru Sidoarjo. Dengan penggugat LU dan pihak tergugat HU, MQ Hj. MY.
Rabu, 17/12/2025 Ketua LBH CCI Sidoarjo Widodo Dhea bersama Ketua Tim Pengacara LBH CCI Sidoarjo Subagyo SH dikawal Sekpri Jhono, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo ruang sidang teratai, persidangan berlangsung tidak lama telah diagendakan kembali. Disinggung dalam hal ini terdapat unsur penguasaan aset tanah dan bangunan diduduki oleh pihak tergugat, yang mana pihak tergugat belum bisa membuktikan secara sah menurut hukum dari kepemilikan tanah tersebut. Sementara pihak Pengadilan Negeri melalui hakim mediator memediasi kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat yang dihadirkan dalam persidangan saat ini.

Lebih lanjut, menurut KHU Perdata pasal 832 disebutkan “tanah waris tidak boleh dikuasai sepihak sebelum adanya, Kesepakatan seluruh ahli waris atau putusan pengadilan” dengan point tersebut semua ahli waris berkedudukan setara terlebih lagi, adanya penguasaan sepihak merupakan perbuatan melawan hukum.
Ketua LBH CCI Sidoarjo Widodo Dhea menerangkan “kami hadir memenuhi undangan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo ini terkait perkara ahli waris, yang mana dalam persidangan oleh hakim mediator kedua belah pihak melakukan proses mediasi. Dalam persidangan tadi prinsipal pihak tergugat tidak hadir akan dijadwalkan ulang mediasi. Kita akan ikuti sidang berikutnya” ungkapnya
Senada yang disampaikan oleh Ketua LBH CCI Sidoarjo, Subagyo SH selaku Pendamping Hukum pihak penggugat turut menyampaikan “sidang ditunda hingga Januari mendatang karena prinsipal tidak hadir. Dengan ini kita berharap para pihak penggugat dan tergugat bisa terwujud kesepakatan” pungkasnya.
Sangat disayangkan, saat awak media mencoba mengorek informasi tentang hasil persidangan dan mediasi dari pengacara pihak tergugat enggan memberikan keterangan, hingga berita ini ditayangkan masih belum ada informasi dari pihak tersebut.
Perlu diketahui, dalam sengketa tanah warisan dengan dugaan penyerobotan sepihak bisa memenuhi unsur perdata jika gugatan penguasaan tanpa hak dan ganti rugi, sedangkan unsur pidananya jika ada unsur kesengajaan, pemalsuan atau penguasaan paksa. Maka ahli waris berhak penuh menuntut pengembalian tanah. (stna)





