Diduga Tak Sesuai Standar Gizi, Menu MBG di SD Negeri II Bitung Tuai Sorotan, BGN Diminta Turun Tangan

BITUNG- Liputan Warta Jatim, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis pemerintah pusat kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, keluhan datang dari sejumlah orang tua murid dan guru di SD Negeri II Bitung yang mempertanyakan kualitas menu makanan yang diterima siswa dan diduga belum memenuhi standar gizi sebagaimana tujuan utama program tersebut. Rabu (08/07/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, para orang tua bersama sejumlah guru mendokumentasikan menu makanan yang dibagikan kepada siswa.

Mereka menilai komposisi maupun porsi makanan yang diterima berbeda dengan menu di sekolah lain yang dinilai lebih lengkap serta lebih memenuhi prinsip gizi seimbang.

“Program ini seharusnya bukan sekadar memberikan makanan agar anak kenyang, tetapi benar-benar memenuhi kebutuhan gizi untuk menunjang tumbuh kembang mereka,” ungkap salah seorang orang tua murid.

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan Program MBG di lapangan. Pasalnya, program yang dikelola melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dan dilaksanakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki pedoman yang mengatur kualitas bahan pangan, kecukupan porsi, keamanan pangan, serta pemenuhan gizi sesuai kelompok usia penerima manfaat.

Baca Juga :  Fakta yang Terungkap dalam Persidangan PTUN Manado Terkait Sengketa SHGB No.3320 Desa Sea

Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa persoalan serupa bukan kali pertama dikeluhkan. Sejumlah orang tua dan guru mengaku telah beberapa kali menyampaikan keberatan terkait kualitas menu makanan, namun hingga kini mereka menilai belum ada perbaikan yang signifikan.

Sebagai bentuk verifikasi informasi, awak media bersama perwakilan LSM mendatangi pihak penyelenggara untuk meminta klarifikasi.

Saat dihubungi melalui telepon, Kepala SPPG Kakenturan Maesa, Aditya Berkipas, hanya memberikan tanggapan singkat.

“Saya sedang sibuk, silakan tanya ke bagian ahli gizi,” ujarnya.

Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi keluhan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian menu makanan yang diterima para siswa.

Secara hukum, apabila ditemukan adanya penyimpangan terhadap standar pelayanan Program MBG, penyelenggara wajib dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, akuntabel, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pangan, pelayanan kesehatan, dan gizi yang layak sebagai bagian dari hak dasar untuk menjamin tumbuh kembang secara optimal.

Baca Juga :  Gubernur dan Forkopimda Sulut Tinjau Langsung Lokasi Banjir Bandang di Siau

Apabila hasil verifikasi Badan Gizi Nasional menemukan adanya ketidaksesuaian standar menu, kualitas bahan pangan, maupun porsi makanan, maka penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, disertai kewajiban melakukan perbaikan agar pelayanan kembali memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Masyarakat kini berharap Badan Gizi Nasional segera menurunkan tim untuk melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG di SPPG Kakenturan Maesa.

Evaluasi dinilai penting agar tidak muncul kesenjangan kualitas pelayanan antar sekolah dan seluruh peserta didik memperoleh hak yang sama atas makanan bergizi sesuai standar nasional.

Program MBG merupakan investasi negara bagi masa depan generasi Indonesia. Karena itu, setiap rupiah anggaran yang digunakan harus diwujudkan dalam pelayanan yang berkualitas, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak sebagai penerima hak.

Red/Tim.

Artikel yang Direkomendasikan