Wamenkop Tegaskan (KIP) Sebagai Pondasi Penting Bagi Terciptanya Transparansi dan Pemerintahan Yang Akuntabel

Jakarta – Liputan Warta Jatim, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah fondasi penting bagi terciptanya transparansi dan pemerintahan yang akuntabel. Hal tersebut disampaikan Farida dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Rabu 19 November 2025.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar tugas administratif, tetapi sebuah kebutuhan dasar masyarakat untuk memperoleh layanan informasi yang cepat dan dapat dipercaya.

“Uji publik ini merupakan ruang penting bagi kami untuk menjelaskan komitmen pimpinan terhadap informasi publik,” ujar Farida.

Dalam paparannya, Farida menekankan bahwa agenda keterbukaan informasi adalah bagian dari ekosistem transparansi yang memperkuat hubungan pemerintah dan masyarakat. Hak publik atas informasi dianggap sebagai pilar utama dalam tata kelola pemerintahan modern.

Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan strategi Kemenkop disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat:

“Kami komitmen memberikan layanan informasi yang cepat, mudah, berbiaya ringan, dan non-diskriminatif.”

Komitmen ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Koperasi Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang menetapkan struktur dan tugas PPID secara jelas.

Baca Juga :  Menkop Terue Dorong Polri Perkuat Sinergi Sukseskan Kopdes Merah Putih

Dalam upaya memudahkan publik mengakses informasi, Kemenkop membuka dua jalur permohonan yaitu Online melalui situs resmi PPID dan Offline melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Farida menyebut bahwa desain prosedur pelayanan informasi dibuat seinklusif mungkin agar memudahkan masyarakat dari berbagai wilayah dan latar belakang.

Selain itu, Kemenkop aktif menyebarkan berbagai informasi kebijakan, program, dan edukasi publik melalui website dan media sosial guna memastikan masyarakat tidak tertinggal dari perkembangan layanan pemerintah.

Menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin digital, Kemenkop menghadirkan beberapa platform inovatif, antara lain Simkopdes.id, nik.depkop.go.id – verifikasi data koperasi, Talentakoperasi.id, lbh-koperasi.kop.go.id, eproposal.lpdb.id.

Inovasi ini ditujukan untuk mempercepat layanan serta memastikan semua proses dapat dipantau secara transparan.

Wamenkop juga menekankan pentingnya membuka akses informasi seluas-luasnya bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas. Kemenkop telah membangun fasilitas layanan informasi yang ramah disabilitas, mulai dari sarana akses hingga ruang layanan khusus.

“Kami berupaya memastikan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Baca Juga :  Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri , RJN dan FRJRI Berharap Kades Kronjo Diperiksa Terkait Pagar Laut di Pulau Cangkir

Farida menilai bahwa penyediaan fasilitas tersebut adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus implementasi prinsip non-diskriminatif dalam pelayanan publik.

Dalam konteks pembangunan ekonomi, Farida mengaitkan keterbukaan informasi dengan peran strategis koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, informasi yang jelas dan mudah diakses memudahkan masyarakat memahami peluang dan manfaat koperasi, termasuk kontribusinya terhadap penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekonomi lokal.

“Koperasi berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja terutama di wilayah pedesaan sehingga mengurangi urbanisasi,” ujar Farida.

Menutup paparannya, Farida kembali menegaskan bahwa transparansi informasi merupakan kebutuhan fundamental bagi pemerintahan yang demokratis dan berintegritas.

“Kami komitmen memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan setiap layanan yang diberikan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

Artikel yang Direkomendasikan