Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto telah memastikan dengan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mengganggu pelayanan publik.
“Yang penting adalah WFH ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik dan harus memastikan juga seluruh ASN bekerja sesuai dengan output-nya,” ucap Bima Arya di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa 31/ 03/2026
Ia menjelaskan dalam penerapan WFH akan diatur secara selektif agar tidak berdampak pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurut dia, sektor pelayanan publik seperti puskesmas, rumah sakit, dinas perhubungan, dan satuan polisi pamong praja tetap harus berjalan normal dan tidak dapat menerapkan kebijakan tersebut secara pernuh.
Bima Arya juga menambahkan, Kementerian Dalam Negeri akan menyiapkan aturan teknis melalui surat edaran untuk mengatur pelaksanaan WFH di daerah.
Ia sangat menekankan ada kebijakan ini tidak boleh disalah artikan sebagai kelonggaran bekerja yang justru menurunkan produktivitas.
“Kita sangat berharap tentu WFH ini tidak lantas kemudian untuk mendorong para ASN justru untuk keluar rumah. Bukan kemudian malah menjadi seperti hari libur nasional,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah juga akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Kalau tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada aturan kepegawaian,” ungkap Bima.
Ia sangat menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan merumuskan dan menjabarkan aturan teknis agar pelaksanaan WFH berjalan sesuai dengan tujuan penghematan energi.
Menurutnya dalam pelaksanaan WFH kemungkinan dapat dimulai dalam waktu dekat setelah keputusan resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Bima Arya telah menyebut pemerintah saat ini masih menunggu keputusan yang terkait pelaksanaan WFH yang akan ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian.
“Sesegera mungkin, kami masih menunggu keputusan arahan dari Bapak Presiden melalui Menko Perekonomian terkait WFH,” ucapnya.
Sementara itu, kebijakan WFH dirancang sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di tengah dinamika global, termasuk untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) tanpa mengurangi kinerja aparatur.
Pemerintah juga sangat menekankan penerapan WFH akan disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing instansi, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema WFH direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia juga menyebutkan penerapan kebijakan tersebut untuk sektor swasta bersifat imbauan.






