Wakapolres Gresik Kompol Shabda Tekankan Simpati dan Empati Sebagai Kunci Pelayanan Prima

GRESIK – Liputan Warta Jatim, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Gresik, Kompol Shabda Purusha Putra, menegaskan pentingnya sikap simpati dan empati sebagai fondasi utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penekanan tersebut disampaikan saat dirinya memimpin apel pagi di lapangan Mapolres Gresik, Senin (1/12/2025).

Di hadapan seluruh jajaran perwira dan bintara, Kompol Shabda menguraikan perbedaan mendasar antara simpati dan empati yang menurutnya harus dipahami oleh setiap personel Polri.

“Simpati adalah kemampuan untuk memahami apa yang dirasakan orang lain, sedangkan empati adalah perasaan yang membuat kita turut merasakan apa yang dialami mereka,” jelasnya.

Wakapolres menekankan bahwa tugas kepolisian tidak hanya terbatas pada prosedur dan aturan, tetapi juga menuntut kepekaan terhadap kondisi masyarakat. Sentuhan kemanusiaan, kata dia, menjadi elemen penting agar pelayanan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya.

Baca Juga :  Babinsa Nogosari Sambangi Pelaku UMKM Desa Pulutan

“Dalam setiap pelayanan, baik di sentra pelayanan terpadu maupun ketika berada di lapangan, simpati dan empati harus berjalan berdampingan. Tujuannya sederhana namun penting; masyarakat merasa terlayani dan merasakan kehadiran Polri sebagai solusi atas persoalan mereka,” tegas Kompol Shabda.

Menutup amanatnya, ia juga mengingatkan seluruh personel untuk selalu menjaga kebugaran fisik dan mental. Menurutnya, kualitas pelayanan publik akan maksimal hanya jika anggota berada dalam kondisi prima.

Apel pagi tersebut berlangsung khidmat dan tertib, menjadi momentum bagi jajaran Polres Gresik untuk kembali memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

(NH)

Artikel yang Direkomendasikan

*Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal* KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024). Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. “Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan. Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi. Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. “Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)