
Surabaya — Liputan Warta Jatim Ungkapan yang dinilai kasar dan merendahkan profesi wartawan yang dilontarkan Oleh Hotman Paris Hutapea menjadi perbincangan hangat dan menyebar luas di seluruh media sosial. Kejadian berlangsung saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampsidus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menanggapi pertanyaan wartawan, ia menjawab dengan kalimat: “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”, yang memicu kemarahan dan kecaman keras dari kalangan pers serta masyarakat luas.
Merespons fenomena yang viral tersebut, Dewan Pers secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 dengan sikap yang sangat tegas. Dewan Pers menyatakan sangat menyesalkan dan menolak keras pernyataan tersebut yang dinilai secara terang-terangan merendahkan martabat profesi wartawan. Ditegaskan, setiap pertanyaan maupun tanggapan yang disampaikan wartawan adalah bagian dari tugas dan kewajiban jurnalistik yang sah, dan wajib dijawab dengan cara yang rasional, sopan, serta beretika, bukan dengan penghinaan.
Dewan Pers menegaskan landasan hukum yang kuat: kegiatan wartawan mencari informasi dan mengajukan pertanyaan secara tegas dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini merupakan bagian dari peran strategis pers sebagaimana diatur Pasal 6 UU Pers, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran, menegakkan nilai demokrasi dan supremasi hukum, menyebarkan informasi yang akurat, serta melakukan pengawasan demi kepentingan umum.
Dewan Pers meminta kepada seluruh pihak, termasuk penegak hukum, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat, untuk wajib menghormati dan tidak menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Segala bentuk upaya merendahkan, menekan, maupun mengintimidasi dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh insan pers untuk tetap teguh memegang Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
Dewan Pers menegaskan dengan tegas: kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu gugat, dan setiap upaya merendahkan, mengintimidasi, maupun membungkam suara wartawan adalah perbuatan yang melawan hukum serta tidak akan dibiarkan berlarut-larut.
(Redaksi : Liputan Warta Jatim)





